Rekonstruksi Kasus Pencurian 17 HP di Ternate, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Kejari dan Polres Ternate gelar rekonstruksi kasus pencurian(Istimewa)

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate bersama Penyidik Unit Resmob Polres Ternate melaksanakan rekonstruksi kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial RFA dan SDO, pada Sabtu pagi (1/11/2025).

‎Dalam rekonstruksi yang digelar di sejumlah lokasi kejadian tersebut, terungkap bahwa kedua pelaku melakukan aksi pencurian telepon genggam (HP) di empat rumah berbeda.

‎Tersangka SDO, yang masih berstatus anak di bawah umur, beraksi bersama RFA mencuri 5 unit HP di salah satu rumah di Kelurahan Santiong, 8 unit HP di rumah warga Kelurahan Kalumpang, serta di dua rumah di Kelurahan Salahudin dengan total 4 unit HP yang dicuri.

‎Dengan demikian, total HP hasil curian kedua pelaku mencapai 17 unit.

‎Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

‎“Rekonstruksi memang dilakukan sebagai bentuk pemenuhan petunjuk penuntut umum. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menggambarkan dengan jelas peran masing-masing tersangka,” ujar Aan.

‎Ia menambahkan, meningkatnya tren kasus pencurian di Kota Ternate akhir-akhir ini perlu menjadi perhatian bersama.

‎“Masyarakat diimbau agar lebih meningkatkan keamanan lingkungan sekitar untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” tandasnya.

‎Dari pantauan di lokasi, rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Ternate, Aiptu Fahrudin, dan turut dihadiri oleh Penuntut Umum Kejari Ternate serta tim penyidik. Pengamanan dilakukan secara ketat terhadap kedua tersangka, khususnya RFA yang tampak diborgol dan mengenakan pakaian tahanan selama proses rekonstruksi berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini