Usai Putusan Inkrah, Jaksa Eksekusi Bos Mini Soccer Ternate Kasus Perzinahan

Jaksa eksikusi dua terpidana kasus perzinahan tengah memakai ropi merah (Foto/Istimewa)

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengeksekusi dua terpidana kasus perzinahan, masing-masing WDT dan FV, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

‎Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat siang, 31 Oktober 2025, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

‎Kedua terpidana merupakan pengusaha di Kota Ternate, salah satunya diketahui pemilik lapangan Mini Soccer Ternate, yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 atas dugaan perselingkuhan.

‎Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

‎“Benar, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

‎Aan menjelaskan, kedua terpidana sempat mengajukan upaya hukum banding, namun majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate.

‎“Dengan demikian, kedua terpidana menjalani pidana penjara selama tiga bulan,” tandasnya.

‎Pantauan di lokasi, kedua terpidana tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol, sebelum digiring ke mobil tahanan Kejaksaan untuk kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Ternate dan Lapas Kelas IIB Ternate guna menjalani masa hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini