Dari Pasrah Menjadi Tangguh BPGMN Sebagai Jawaban Atas Kelumpuhan Daerah
Oleh: Faris Hi. Abdulbar
Mahasiswa Program Doktor Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Bosowa Makassar Ketua Cabang Persatuan Insinyur Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
KIERAHAPOST – Fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap musim kemarau panjang telah menjelma menjadi krisis multidimensional yang melumpuhkan fondasi pembangunan daerah. Asap pekat tidak hanya menghentikan aktivitas ekonomi dan pendidikan, tetapi juga menimbulkan kerugian kesehatan bernilai triliunan rupiah setiap tahun. Dalam konteks ekonomi regional, siklus bencana tahunan ini menghambat investasi jangka panjang karena tingginya risiko ketidakpastian lingkungan dan kerentanan infrastruktur.
Pemerintah daerah sering terjebak dalam posisi serba salah ketika menghadapi eskalasi titik api di lahan gambut yang sulit dipadamkan secara manual. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi di provinsi-provinsi rawan gambut mengalami stagnasi karena terganggunya rantai pasok komoditas perkebunan dan kehutanan. Kehadiran instrumen kebijakan baru yang memadai menjadi prasyarat mutlak untuk memutus rantai bencana ekologis ini secara sistematis.
KELUMPUHAN STRUKTURAL DAERAH
Secara struktural dan fiskal, pemerintah kabupaten maupun provinsi kerap tidak berdaya menghadapi kebakaran gambut yang masif. Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) membuat pemda tidak memiliki kapasitas finansial untuk mengoperasikan fasilitas modern seperti helikopter water bombing dan pesawat angkut air.
Kondisi ini memaksa aparatur daerah berada dalam posisi marjinal, hanya mengandalkan doa, koordinasi terbatas, dan peralatan manual yang jauh dari memadai. Ketiadaan armada udara di tingkat lokal mencerminkan ketimpangan struktural antara besarnya beban penanganan bencana dengan distribusi sumber daya fiskal nasional. Ketika kemarau tiba, pemda harus menyaksikan jutaan hektare ekosistem gambut terbakar tanpa daya. Realitas ini menegaskan bahwa pendekatan penanganan karhutla berbasis kabupaten atau provinsi terbukti gagal dan memerlukan intervensi langsung dari pusat.
TEROBOSAN BPGMN
Menjawab kebuntuan tersebut, pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) sebagai lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden merupakan terobosan yang sangat dinantikan. Badan yang diputuskan pembentukannya pada 24 September 2026 dan dilantik kepemimpinannya pada 15 Oktober 2026 lalu, dengan Kepala BPGMN Satyawan Pudyatmoko dan Wakil Mayjen TNI Sriyanto, diproyeksikan mampu menjembatani koordinasi lintas sektoral yang selama ini terhambat ego sektoral.
Dengan mandat langsung di bawah Presiden, BPGMN memiliki fleksibilitas politik dan birokratis untuk menggerakkan sumber daya nasional secara cepat saat status darurat karhutla ditetapkan. Langkah ini mengoreksi kelemahan tata kelola sebelumnya agar restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove tidak berjalan parsial. Melalui sinergi vertikal yang kuat antara BPGMN dan pemerintah daerah, disparitas kapasitas penanggulangan di lapangan diharapkan dapat diminimalkan.
DAMPAK EKONOMI DAN KEGAGALAN PASAR
Dampak ekonomi makro karhutla sangat merusak stabilitas fiskal daerah. Sebagaimana dijelaskan István Urák et al. dalam artikel _Worldwide peatland degradations and the related carbon dioxide emissions_ (Environmental Science & Policy), degradasi gambut melepaskan emisi gas rumah kaca masif yang menurunkan fungsi ekologis dan produktivitas lahan secara permanen. Penurunan produktivitas pertanian rakyat berimbas langsung pada ambruknya daya beli petani, sementara sektor pariwisata dan transportasi merugi akibat penutupan bandara.
Persoalan ini juga mencerminkan kegagalan pasar (market failure). Ryan B. Edwards et al. dalam _Causes of Indonesia’s forest fires_ (World Development) menegaskan lemahnya tata kelola dan insentif pelestarian memicu pembukaan lahan agresif yang mengabaikan fungsi hidrologis. Korporasi sering mengabaikan pencegahan demi memangkas biaya, sementara kerugian ekologis dibebankan kepada masyarakat. Oleh karena itu, BPGMN harus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan korporasi.
Keterbatasan APBD menuntut desentralisasi fiskal khusus. Studi Hety Herawati dan Heru Santoso dalam _Tropical forest susceptibility to and risk of fire_ (Forest Policy and Economics) menegaskan, desentralisasi tanpa dukungan finansial dan instrumen memadai dari pusat hanya akan melahirkan wilayah marjinal yang rentan bencana. Tanpa dana alokasi khusus atau dukungan logistik udara dari pusat melalui BPGMN, daerah tidak akan pernah memiliki kapasitas pemadaman mandiri.
TRANSFORMASI EKONOMI HIJAU
Transformasi memerlukan pendekatan ekonomi hijau. Penelitian Rachel Carmenta et al. dalam _Evaluating bundles of interventions to prevent peat-fires_ (Global Environmental Change) menunjukkan integrasi insentif berbasis komunitas mampu menekan angka kejadian karhutla secara efektif. Ekosistem mangrove dan gambut yang terjaga menyimpan potensi ekonomi tinggi melalui skema perdagangan karbon (carbon trading) dan hasil hutan non-kayu.
BPGMN perlu memfasilitasi transformasi ekonomi masyarakat dari sistem pembakaran konvensional menjadi model alternatif seperti paludikultur atau silvofishery. Dengan cara ini, masyarakat menjadi garda terdepan, bukan penonton.
LEGITIMASI KONSTITUSIONAL
Secara konstitusional, BPGMN memiliki legitimasi kuat berdasarkan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan kewajiban negara melindungi ekosistem penting. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga memberi ruang pengelolaan kawasan berbasis restorasi ekosistem terpadu.
Sinkronisasi kewenangan harus dijalankan harmonis berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. BPGMN harus bertindak sebagai koordinator strategis yang memberdayakan Dinas LHK daerah sebagai perpanjangan tangan di tapak. Pembagian peran ini krusial mengingat pemda memiliki keunggulan pengenalan karakteristik lokal.
Evaluasi kelembagaan oleh Saritha Kittie Uda et al. dalam _The institutional fit of peatland governance_ (Land Use Policy) menyoroti pentingnya kesesuaian mandat pusat dan kapasitas eksekusi lokal. Keunggulan BPGMN adalah kecepatan eksekusi lintas kementerian, namun keberhasilannya ditentukan integrasi dengan birokrasi permanen di daerah melalui pelatihan SDM, teknologi pemantauan satelit real-time, dan infrastruktur operasional.
PENUTUP
Kehadiran BPGMN merupakan langkah korektif yang sangat strategis untuk mengatasi kelumpuhan pemerintah daerah. Agar mandat konstitusional berjalan optimal, BPGMN wajib mengintegrasikan aspek perlindungan ekologis, dukungan fiskal pusat, dan pemberdayaan ekonomi lokal ke dalam satu Rencana Aksi Nasional.
Pemerintah pusat harus memastikan alokasi anggaran untuk armada udara dan infrastruktur pembasahan gambut dapat diakses merata oleh daerah paling rentan. Sinergi antara regulasi nasional harus terus dijaga melalui komunikasi yang transparan dan akuntabel. Melalui komitmen politik yang kuat dan eksekusi lapangan yang disiplin, BPGMN diharapkan mampu mengubah wajah pembangunan daerah dari rentan bencana menjadi wilayah yang tangguh, hijau, dan berkelanjutan.
Keselamatan ekosistem gambut dan mangrove adalah investasi mutlak bagi masa depan kemakmuran bangsa.



Tinggalkan Balasan