Paradoks Pengawasan Murah : Menabung Efisiensi Memanen Kegagalan Konstruksi
Penulis : Faris Hi. Abdulbar
Mahasiswa Program Doktor Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Bosowa Makassar , Anggota Persatuan Insinyur Indonesia
KIERAHAPOST- Di atas kertas, penghematan anggaran adalah sebuah kemenangan birokrasi. Dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia, keberhasilan sering kali diukur secara dangkal dari seberapa besar efisiensi anggaran yang dapat dicapai saat proses perencanaan.
Namun, dalam realitas pembangunan infrastruktur, paradigma “hemat di pangkal” ini kerap kali bermutasi menjadi bencana di ujung jalan. Salah satu fenomena paling nyata dan mengkhawatirkan yang terjadi di berbagai daerah saat ini adalah maraknya paket pengadaan langsung untuk jasa konsultansi pengawasan konstruksi dengan nilai di bawah Rp.100 juta.
Melalui skema Pengadaan Langsung (PL) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah terakhir kali melalui Perpres No. 46 Tahun 2025, paket-paket pengawasan skala kecil hingga menengah ini dieksekusi dengan cepat demi memangkas waktu administratif.
Batas nilai pengadaan langsung jasa konsultansi memang memberikan fleksibilitas bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, ketika instrumen ini digunakan secara masif tanpa memedulikan kelayakan teknis dan biaya riil profesionalisme, yang terjadi bukanlah efisiensi melainkan sebuah ilusi. Kita sedang menabung “efisiensi” semu dalam dokumen anggaran, sembari bersiap memanen kegagalan mutu konstruksi di lapangan.
Dalam manajemen konstruksi klasik maupun modern, keberhasilan proyek dipandu oleh konsep The Iron Triangle (Segitiga Emas), yang menyeimbangkan tiga variabel utama: Biaya (Cost), Waktu (Time), dan Mutu (Quality).
Ketiga variabel ini saling mengikat. Jika salah satu variabel ditekan secara ekstrem tanpa kompensasi pada variabel lain, keseimbangan segitiga tersebut akan runtuh.
Ketika pemerintah menetapkan paket pengawasan konstruksi di bawah Rp.100 juta untuk mengawasi pekerjaan fisik yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, variabel Biaya telah dipotong secara tidak rasional. Berdasarkan asas logika manajemen, pengurangan biaya pengawasan secara drastis ini memaksa penurunan kualitas proses pengawasan itu sendiri. Sebuah studi literatur sistematis yang ditulis oleh riset global mengonfirmasi fenomena ini.
Dalam artikel bereputasi Internasional berjudul “Understanding the Key Quality Factors in Construction Projects; A Systematic Literature Review” (MDPI Sustainability, 2020), ditemukan bahwa kualitas produk akhir (product quality) merupakan fungsi linier dan tak terpisahkan dari kualitas proses konstruksi (process quality). Pengawasan dan inspeksi berkala di lapangan adalah pilar utama pembentuk process quality.
Ketika biaya pengawasan ditekan di bawah batas kewajaran, intensitas dan kualitas inspeksi menurun drastis, yang secara matematis meningkatkan probabilitas kegagalan mutu pada produk fisik konstruksi yang dihasilkan oleh kontraktor pelaksana. Degradasi Kompetensi dan Fenomena “Sewa Bendera
Bagaimana anggaran di bawah Rp.100 juta merusak kualitas pengawasan secara praktis di lapangan? Jawabannya terletak pada kalkulasi nilai remunerasi (billing rate) tenaga ahli.
Nilai paket di bawah Rp. 100 juta, setelah dikurangi pajak, biaya operasional kantor, dan keuntungan perusahaan penyedia jasa, hanya menyisakan porsi yang sangat minim untuk menggaji personel pengawas (seperti Site Engineer atau Inspector). Akibatnya, perusahaan konsultan pengawas tidak akan mampu merekrut tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) dengan kualifikasi mumpuni atau pengalaman yang memadai.
Hal ini memicu apa yang disebut dengan Competency-Performance Gap. Kesenjangan kompetensi ini diulas secara mendalam dalam artikel ilmiah bereputasi, “Performance management in construction projects: a systematic literature review” (2023). Studi tersebut menyoroti bahwa human resources (sumber daya manusia) merupakan salah satu Critical Success Factors (CSF) paling sensitif dalam menjamin performa proyek.
Anggaran yang minim memaksa konsultan menggunakan tenaga kerja berbiaya rendah, sering kali lulusan baru (fresh graduate) tanpa pendampingan senior, atau bahkan tenaga pengawas “formalitas” yang namanya hanya dipinjam untuk memenuhi dokumen penawaran tanpa pernah hadir secara fisik di lokasi pekerjaan (man-month fiktif).
Lebih jauh lagi, kondisi ini menyuburkan praktik patologi birokrasi berupa “pinjam bendera” atau sewa badan usaha. Konsultan perorangan atau pihak ketiga menggunakan legalitas perusahaan lain hanya untuk menggugurkan kewajiban administratif pengadaan langsung.
Akibatnya, tanggung jawab moral dan profesionalisme pengawasan melekat (continuous supervision) tereduksi menjadi pengawasan berkala yang sangat longgar (intermittent supervision). Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh kontraktor pelaksana nakal untuk memanipulasi spesifikasi material, mengurangi volume pekerjaan, atau mengabaikan metode kerja yang benar demi mengejar keuntungan pribadi.
Dampak Nyata: Kerusakan Dini Infrastruktur Publik Dampak nyata dari hilangnya fungsi pengawasan ini telah dibuktikan secara empiris dalam penelitian bertajuk “The Effect of Supervision Consultant Performance on the Implementation Quality of the National Road Construction” (2022). Studi ini membuktikan bahwa kinerja konsultan pengawas memiliki korelasi positif yang sangat kuat dan signifikan terhadap kualitas akhir infrastruktur sipil. Ketika pengawasan lemah, deviasi mutu di lapangan melonjak.
Kita kerap menyaksikan jalan lingkungan yang baru dibangun beberapa bulan sudah hancur berlubang, atau gedung fasilitas publik yang mengalami retak struktur sebelum genap satu tahun digunakan. Kegagalan-kegagalan fisik ini adalah buah dari “efisiensi” di bawah Rp.100 juta yang kita banggakan di awal.
Biaya yang berhasil dihemat dari memotong anggaran konsultan pengawas tidak sebanding dengan rework cost (biaya perbaikan ulang) atau biaya rehabilitasi dini yang harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun anggaran berikutnya.
Secara ekonomi publik, hal ini adalah bentuk pemborosan terselubung.Tantangan Regulasi: Merajut Kepatuhan Perpres No. 46 Tahun 2025
Dalam Perpres No. 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018, pemerintah sebenarnya terus mendorong penguatan akuntabilitas, transparansi, serta optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dan pelaku usaha mikro-kecil.
Regulasi ini juga menekankan pentingnya pencapaian Value for Money (VfM) dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Value for Money tidak boleh diterjemahkan secara sempit sebagai “mencari harga termurah”. VfM adalah kombinasi yang setara antara biaya, kualitas, waktu, dan keberlanjutan manfaat guna memenuhi kebutuhan pengguna jasa secara optimal.
Memaksakan paket pengawasan konstruksi bernilai rendah melalui pengadaan langsung demi kemudahan administratif jelas bertentangan dengan esensi Value for Money yang diamanatkan oleh Perpres terbaru ini.
Pengadaan Langsung seharusnya menjadi solusi taktis untuk proyek-proyek yang benar-benar sederhana dan berisiko rendah, bukan menjadi alat untuk memecah-mecah paket pengawasan besar (unbundling) menjadi paket-paket kecil di bawah Rp.100 juta demi menghindari proses tender (seleksi). Praktik memecah paket ini tidak hanya melanggar etika pengadaan, tetapi juga merusak tatanan manajemen kualitas konstruksi secara sistematis.
Merekonstruksi Paradigma Pengadaan Jasa Pengawasan Untuk memutus rantai paradoks ini, diperlukan perubahan paradigma yang radikal dari para pemangku kebijakan, khususnya Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di instansi pemerintah daerah maupun pusat.
Konsolidasi Paket Pengawasan, PPK harus mulai menghentikan kebiasaan memecah paket pengawasan per lokasi fisik jika proyek-proyek tersebut berada dalam satu kawasan atau satu tahun anggaran. Paket pengawasan harus dikonsolidasikan menjadi satu paket seleksi umum yang bernilai layak.
Dengan nilai paket yang memadai, konsultan pengawas memiliki kapasitas finansial untuk menugaskan tim tenaga ahli yang solid, kompeten, dan berdedikasi penuh di lapangan.
Standardisasi Remunerasi Minimal, Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa konsultansi harus merujuk secara ketat pada pedoman standar remunerasi minimal (billing rate) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi resmi atau kementerian teknis terkait (seperti Kementerian PUPR), bukan sekadar menyesuaikan sisa pagu anggaran fisik yang ada.
Audit Kinerja Berbasis Mutu Akhir, Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu memperluas ruang lingkup audit mereka.
Audit tidak boleh berhenti pada kepatuhan administratif (seperti kelengkapan laporan bulanan pengawas yang sering kali hanya berisi foto-foto formalitas), tetapi juga harus menguji korelasi antara kehadiran fisik pengawas dengan mutu pengujian material di lapangan.
Kesimpulan Efisiensi dalam anggaran negara adalah sebuah keharusan, namun ia tidak boleh dicapai dengan cara mengorbankan pilar keselamatan dan keandalan bangunan yang akan digunakan oleh masyarakat luas.
Pengawasan konstruksi bukanlah biaya beban (expense) yang harus ditekan sekecil mungkin, melainkan sebuah investasi proteksi atas triliunan rupiah uang rakyat yang ditanamkan dalam bentuk beton, baja, dan aspal.
Selama kita masih memelihara ilusi bahwa pengawasan murah di bawah Rp.100 juta adalah bentuk efisiensi, selama itu pula kita akan terus memanen kegagalan konstruksi prematur di ruang publik.
Sudah saatnya kita menempatkan pengawasan profesional pada tempat yang terhormat demi terwujudnya infrastruktur Indonesia yang kokoh, bermutu, dan berkelanjutan.







Tinggalkan Balasan