Penyelundupan Satwa Endemik Papua Digagalkan di Pelabuhan Ternate

Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan satwa liar endemik Papua di atas kapal Pelni berlabuh Pelabuhan Ahmad Yani Ternate (Foto/istimewa)

TERNATE – Tim gabungan dari Polairud Polda Maluku Utara, Lanal Ternate, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Wilayah I Ternate, dan Karantina Kesehatan Ternate berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan satwa liar endemik Papua di atas kapal Pelni berlabuh Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Rabu (11/2/2026).

‎Satwa liar tersebut diduga akan diperjualbelikan di Kota Surabaya tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi.

Selain mengamankan ratusan satwa liar, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik satwa tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial JN alias Jain (23 tahun), warga Jawa Tengah, dan EN alias Elin (24 tahun), warga Jawa Timur.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait penyelundupan hewan endemik dari Papua menuju Surabaya melalui kapal Pelni yang singgah di Ternate.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan pemeriksaan di atas kapal dan menemukan satwa-satwa tersebut. Dua orang yang membawa satwa itu langsung kami amankan ke kantor untuk pemeriksaan,” kata Riki.

‎Saat ini kedua terlapor masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami asal satwa dan modus peredarannya.

‎Terpisah, Kepala Seksi BKSDA Maluku Wilayah I Ternate, Usman, menjelaskan satwa yang diamankan terdiri dari 15 ekor kanguru, 6 ekor kuskus, 10 ekor ular, dan 82 ekor kadal.

‎“Dari informasi awal, satwa-satwa ini rencananya akan dijual di Surabaya. Untuk sementara semua barang bukti diamankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh satwa dalam kondisi sehat, maka satwa-satwa tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

‎”Penanganan kasus penyelundupan satwa liar ini selanjutnya diserahkan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini