Pria Asal Halmahera Selatan Ditangkap Polisi, Peras ASN Rp 150 Juta Lewat Love Scamming

Polisi amankan pelaku kasus dugaan pemerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (Foto/istimewa)

HALSEL –  Polda Sulawesi Utara menangkap seorang pria berinisial YS, warga Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, atas kasus dugaan pemerasan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN).

‎YS diduga memeras korban berinisial N, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

Tersangka ditangkap di Desa Bibinoi dan dibawa ke Mapolda Sulut pada Selasa (10/2/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan. Saat digiring petugas, tersangka terlihat mengenakan topi dan masker.

‎Kasubdit Kamneg Reskrimum Polda Sulut, AKBP Nanang, mengatakan pelaku menggunakan modus love scamming atau hubungan asmara palsu untuk menjerat korban.

“Kami amankan yang bersangkutan di kampung halamannya,” kata Nanang dikutip Tribun Manado, Rabu (11/2/2026).

‎Kasus ini bermula ketika korban dan pelaku kembali berkomunikasi setelah sebelumnya saling mengenal saat kuliah di Pulau Jawa. Hubungan tersebut berkembang menjadi asmara secara daring, meski keduanya tidak pernah bertemu langsung.

Pelaku kemudian merayu korban untuk mengirim foto dan video pribadi tanpa busana melalui panggilan video.

Tanpa disadari korban, pelaku merekam percakapan tersebut dan menjadikannya alat untuk melakukan pemerasan.

Korban yang merasa takut akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp 150 juta.

Dalam aksinya, YS diduga memainkan dua peran sekaligus, yakni sebagai pelaku yang mengancam menyebarkan video korban dan sebagai pihak yang berpura-pura membantu menghapus video tersebut dengan mengaku memiliki kenalan “ahli IT”.

“Pelaku menggunakan nomor lain atau akun samaran untuk terus mengancam korban dan meminta uang,” ungkap Nanang.

‎Setelah menerima laporan korban pada 8 Desember 2025, Polda Sulut melakukan penyelidikan digital. Hasilnya, jejak digital mengarah kepada YS sebagai pelaku tunggal.

Pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIT, Tim Subdit I Kamneg Polda Sulut bersama Tim Resmob Polres Halmahera Selatan melakukan penyergapan di Desa Bibinoi dan berhasil menangkap tersangka.

‎Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Vivo Y36 yang digunakan dalam kejahatan, rekening koran transaksi dari beberapa agen BRILink di Bacan, rekening koran milik korban, serta bukti percakapan digital antara pelaku dan korban.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan pemerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini