GCW Apresiasi Kajati Maluku Utara, Status Kasus Tunjangan DPRD Naik Penyidikan
TERNATE – Gamalama Corruption Watch (GCW) mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, yang menaikkan status penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024 ke tahap penyidikan.
Koordinator GCW, Muhidin, menilai keputusan tersebut menunjukkan komitmen Kejati Maluku Utara dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran tunjangan DPRD yang nilainya mencapai Rp 139,2 miliar.
“Ini sangat luar biasa. Kasus tunjangan DPRD sudah naik ke tahap penyidikan. Belum lama menjabat, Kajati sudah menaikkan kasus tunjangan DPRD ke tahap penyidikan,” kata Muhidin, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, peningkatan status perkara ini menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah, sekaligus memberikan harapan bagi masyarakat agar kasus tersebut dapat diusut secara transparan dan tuntas.
GCW juga berharap Kejati Maluku Utara segera meningkatkan penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara senilai Rp6 miliar ke tahap penyidikan.
“Mudah-mudahan kasus dana hibah KONI anggaran Rp 6 miliar juga segera menyusul ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari unsur eksekutif dan legislatif.
Mereka yang dimintai keterangan antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Hukum, Ketua dan Wakil Ketua DPRD periode 2019 – 2024, serta Sekretaris DPRD.
Kasus ini berkaitan dengan alokasi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Pemberian tunjangan tersebut diduga tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.








Tinggalkan Balasan