Kejati Malut Jadwalkan Pemeriksaan Aliong Mus Kasus Korupsi Istana Daerah Rp 17,5 Miliar
TERNATE – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu.
Proyek pembangunan Istana Daerah tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp 17,5 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko mengatakan, pemanggilan terhadap mantan bupati Pulau Taliabu itu dijadwalkan pada pekan depan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan.
”Minggu depan kita jadwalkan pemanggilan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus,untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Selain proyek Istana Daerah, Kejati Maluku Utara juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah, yakni pembangunan jalan Tabona – Peleng (beton) senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu, penyidik Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing S alias Suprayitno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
“Kami menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi di Pulau Taliabu dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya.







Tinggalkan Balasan