Kejati Resmi Naikkan Status Kasus Tunjangan DPRD Maluku Utara Rp 139 Miliar ke Penyidikan

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/ kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

‎Keputusan tersebut diambil setelah Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang dari unsur eksekutif dan legislatif, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

Dari pihak eksekutif, penyidik telah meminta keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Hukum, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Sementara dari unsur legislatif, turut diperiksa Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024, para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, serta perangkat lainnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara (ekspose) internal.

“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar, saat di konfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 sampai 2024.

‎Total anggaran untuk kedua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930.

Fajar menjelaskan, dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan tersebut diduga tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

‎Untuk menghitung besaran tunjangan yang seharusnya diterima pimpinan dan anggota DPRD, penyidik telah meminta bantuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan MAPPI guna melakukan penghitungan secara profesional dan independen.

“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi serta guna menemukan tersangkanya,” tegas Fajar, mengacu pada ketentuan KUHAP.

‎Hingga saat ini, Kejati Maluku Utara belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan perhitungan potensi kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini