Sekwan Disorot dalam Skandal Tunjangan DPRD Malut Rp 139 Miliar, Dua Praktisi Hukum Berbeda Pendapat

Hendra Karianga (Foto/Yasim Mujair/kierapost.com)

TERNATE – Peran mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD terus menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum.

Perbedaan pandangan muncul terkait posisi Sekwan dalam pengelolaan anggaran tunjangan DPRD yang kini tengah disidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kasus ini berkaitan dengan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024 yang bersumber dari APBD dengan total nilai mencapai Rp 139.277.205.930.

Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga, SH., MH., menegaskan Sekwan tidak sekadar menjalankan fungsi administratif atau sebagai juru bayar, melainkan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut Hendra, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, Sekwan memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Sekwan sebagai KPA memiliki kewenangan luas, mulai dari penyusunan perencanaan anggaran, penetapan, pelaksanaan hingga pengawasan internal. Jadi keliru besar kalau Sekwan dianggap hanya juru bayar,” kata Hendra Kamis, (12/2/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran.
Menurutnya, seluruh perencanaan anggaran di Sekretariat DPRD berada dalam lingkup kewenangan Sekwan, termasuk anggaran tunjangan DPRD yang kini menjadi objek penyidikan.

Sementara itu, praktisi hukum Junaidi Umar, SH., memiliki pandangan berbeda. Ia menilai Sekwan hanya menjalankan pembayaran tunjangan berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Sekwan bukan menetapkan anggaran, melainkan hanya melaksanakan pembayaran. Tanggung jawabnya lebih pada administrasi,” ujar Junaidi.

Ia menilai persoalan utama dalam kasus ini terletak pada proses penetapan kebijakan tunjangan yang diduga tidak melibatkan tim appraisal atau akuntan publik untuk menghitung besaran tunjangan berdasarkan kemampuan APBD.

Menurut Junaidi, pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah, Biro Hukum, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) memiliki tanggung jawab hukum karena terlibat dalam penyusunan peraturan kepala daerah terkait tunjangan DPRD.

Ia juga menyebut DPRD menetapkan angka tunjangan berdasarkan peraturan kepala daerah yang dinilai cacat secara prosedural.

“Secara hirarki, pihak yang bertanggung jawab adalah kepala daerah, TPAD, dan pimpinan DPRD,” katanya.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi meningkatkan status dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, SH., MH., mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara internal oleh tim penyelidik.

“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Sebelumnya, tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah memeriksa sekitar 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

Penyidik kini fokus menelusuri mekanisme pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini