Skandal Tunjangan Rp 139 M DPRD Malut Masuk Penyidikan, Praktisi Hukum: Skema Sejak Awal Cacat Hukum
TERNATE – Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024 senilai Rp 139.277.205.930 resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kasus anggaran ratusan miliar rupiah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 hingga 2024 itu dinilai sejak awal bermasalah secara prosedural maupun hukum.
Praktisi hukum Junaidi Umar, SH menegaskan, penetapan besaran tunjangan tidak melalui kajian independen sebagaimana mestinya. Tidak dilibatkannya tim appraisal atau akuntan publik independen dalam proses penentuan nilai tunjangan disebut sebagai kelalaian serius.
“Penetapan angka tunjangan seharusnya melalui kajian independen. Jika tidak melibatkan appraisal, maka dasar penetapannya bermasalah dan berpotensi melanggar hukum,” kata Junaidi, Kamis, (12/2/2026).
Menurutnya, peraturan kepala daerah (perkada) yang menjadi dasar pembayaran tunjangan juga patut dipersoalkan. Dalam proses penyusunannya, pemerintah daerah melalui Biro Hukum, Sekretaris Daerah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dinilai tidak memasukkan appraisal sebagai komponen penting dalam penentuan besaran biaya.
Ia menegaskan, dalam hirarki tanggung jawab kebijakan anggaran, kepala daerah, TPAD, dan pimpinan DPRD tidak bisa menghindar jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Sekretaris DPRD hanya mengeksekusi pembayaran secara administratif, bukan menetapkan besaran tunjangan. Penegakan hukum harus tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, memastikan peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara internal oleh tim penyelidik.
“Tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose internal,” kata Fajar.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah memeriksa sekitar 20 saksi dari unsur eksekutif dan legislatif serta mengumpulkan sejumlah dokumen terkait.
Kejati Maluku Utara menduga pemberian tunjangan perumahan dan transportasi tersebut tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam skema tunjangan bernilai fantastis tersebut.









Tinggalkan Balasan