Praktisi Hukum Desak Kejari Halbar Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Rp 6 Miliar

Bhaktiar Husni (Dok/Kierahapost.com)

HALBAR – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun anggaran 2023 – 2024 mendapat sorotan tajam.

Praktisi hukum Maluku Utara, Bhaktiar Husni, mendesak tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat segera menetapkan tersangka dalam perkara yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 6 miliar tersebut.

Bhaktiar menilai, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran Bansos tersebut tidak boleh berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, ketika sebuah perkara telah masuk ke tahap penyidikan, penyidik tentu memiliki dasar dan bukti yang sedang didalami untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, saya yakin penyidik sudah mengantongi nama-nama yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, saya mendesak penyidik Kejari Halbar segera menetapkan tersangka apabila bukti dan alat bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi,” tegas Bhaktiar, Kamis (24/9/2026).

Ia juga meminta Kejari Halbar tidak hanya memeriksa saksi, tetapi segera mengungkap secara terang siapa saja pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Jangan sampai proses penyidikan hanya berhenti pada pemeriksaan saksi. Kalau memang bukti sudah cukup, segera tentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik Kejari Halbar telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Barat, Amos Sully Tugugu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan dan penggunaan anggaran Bansos tahun 2023 – 2024 yang nilainya mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

Dugaan penyimpangan dalam perkara ini disebut berkaitan dengan pengadaan bantuan kebutuhan pokok atau sembako, di antaranya beras, minyak goreng, serta berbagai kebutuhan lainnya yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima bantuan.

Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah membuat proses penyidikan menjadi sorotan publik. Penyidik kini disebut masih mendalami dugaan penyimpangan sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Bhaktiar menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional agar perkara tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

“Publik tentu ingin mengetahui ke mana anggaran Bansos tersebut digunakan dan apakah benar terdapat penyimpangan. Jika hasil penyidikan menunjukkan adanya tindak pidana dan bukti telah mencukupi, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan,” katanya.

Ia juga meminta penyidik Kejari Halbar menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut, tanpa pandang bulu.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Sosial, menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengurai dugaan penyimpangan anggaran Bansos tahun 2023 – 2024.

Sementara itu, rencana pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Barat juga menjadi perhatian dalam perkembangan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap pejabat terkait diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap secara utuh mekanisme penganggaran, pengadaan hingga penyaluran bantuan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini