Rumpon Nelayan Ditertibkan, Kapal Besar Disorot! DPRD Halbar Minta Pengawasan Laut Diperketat
HALBAR – Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melakukan koordinasi dengan Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bastiong, Kota Ternate, Maluku Utara, Juamt (2/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas persoalan penertiban rumpon yang dilakukan oleh pihak terkait beberapa waktu lalu, sekaligus menyampaikan aspirasi dan kepentingan nelayan Halmahera Barat terkait pemanfaatan ruang laut.
Dalam pertemuan itu, hadir Ketua DPRD Halbar Ibnu Saud Kadim, Wakil Ketua I DPRD Halbar Rustam Fabanyo, Wakil Ketua II Herman Sidete, Ketua Komisi III Hardi I Hayyun, serta Anggota Komisi III Abdul Khaliq.
Wakil Ketua I DPRD Halbar, Rustam Fabanyo, kepada media, Jumat (2/10/2026), mengatakan koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai penertiban rumpon serta kewenangan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Maluku Utara.
Menurut Rustam, pihak pengawasan memiliki kewenangan dalam pengamanan laut, tata ruang laut, termasuk pengawasan terhadap rumpon maupun kapal-kapal berkapasitas besar yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Maluku Utara.
“Kami membicarakan terkait penertiban rumpon karena mereka memiliki kewenangan dalam wilayah pengamanan laut dan tata ruang laut, termasuk pengamanan rumpon serta kapal-kapal yang berkapasitas besar,” ujar Rustam.
DPRD Halbar, kata dia, juga menyampaikan pertimbangan agar penertiban maupun penempatan rumpon mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan nelayan lokal.
Rustam menilai sosialisasi kepada masyarakat nelayan harus dilakukan secara rutin agar aturan mengenai tata ruang laut dapat dipahami dengan baik.
“Hal itu perlu adanya sosialisasi dan pendekatan persuasif, dalam tingkat pemahaman secara berjenjang, baik satu bulan sekali maupun satu semester,” katanya.
Ia menambahkan, sosialisasi idealnya dilakukan minimal dua hingga tiga kali dalam setahun. Dengan begitu, masyarakat nelayan dapat memahami aturan pemanfaatan ruang laut yang telah ditetapkan melalui regulasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kan ada regulasinya, sehingga perlu ada sistem sosialisasi atau penyampaian informasi dengan pendekatan berbasis masyarakat lokal yang kemudian bisa dipahami,” ujarnya.
Mantan Ketua APDESI Halmahera Barat itu juga menyoroti persoalan perizinan rumpon. DPRD, kata Rustam, meminta instansi yang memiliki kewenangan, termasuk bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan persyaratan perizinan rumpon.
Menurutnya, rumpon merupakan bagian penting dari aktivitas nelayan ketika melaut mencari ikan. Keberadaan rumpon menjadi salah satu titik yang membantu nelayan dalam menentukan lokasi aktivitas penangkapan ikan.
“Kalau nelayan harus melaut dan mencari ikan di luar, itu cukup susah. Sehingga rumpon adalah salah satu titik yang kemudian menjadi sasaran nelayan untuk melakukan aktivitas,” jelasnya.
Rustam mengatakan, DPRD dan pihak pengawasan memiliki kesamaan persepsi bahwa proses administrasi tetap harus dilakukan. Namun, ia meminta adanya kemudahan bagi nelayan selama proses pengajuan izin berlangsung.
“Ketika rumpon mau diletakkan, sebelum itu harus difasilitasi oleh dinas-dinas terkait untuk melakukan persiapan administratif. Segala halnya gratis, tidak ada pungutan bayaran di situ,” tegasnya.
Ia menegaskan, usulan tersebut bukan berarti DPRD meminta prosedur perizinan diabaikan. Sebaliknya, proses administratif tetap harus diajukan dan dipenuhi oleh nelayan.
Namun, menurut Rustam, perlu ada kebijakan yang memungkinkan rumpon ditempatkan setelah permohonan administratif diajukan, sambil menunggu proses perizinan berjalan.
“Kami DPRD menyampaikan itu karena kalau menunggu izin dikeluarkan kemudian memakan waktu dua sampai empat bulan, maka sangat disayangkan masyarakat nelayan yang membutuhkan sasaran dan titik untuk melakukan aktivitas nelayan,” katanya.
Rustam menjelaskan, kesamaan persepsi yang dibangun dalam pertemuan tersebut adalah proses administrasi tetap didahulukan sebelum rumpon ditempatkan. Ketika administrasi sedang diproses dan rumpon milik nelayan telah siap, pihaknya berharap ada kebijakan yang memungkinkan rumpon tersebut dapat ditempatkan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan rumpon, DPRD Halbar juga meminta PSDKP meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal besar yang masuk dan beroperasi di perairan Maluku Utara.
“Kami meminta kepada pengawas sumber daya kelautan dan perikanan agar dapat mengidentifikasi kapal-kapal besar yang melakukan operasinya, termasuk kapal dari luar yang memasuki perairan wilayah Maluku Utara dengan kapasitas besar,” pintanya.
Rustam menyebut keberadaan kapal-kapal besar yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan dangkal maupun memasuki wilayah perairan Maluku Utara perlu menjadi perhatian serius.
Menurutnya, pengawasan juga harus mencakup rumpon yang ditempatkan oleh nelayan dari luar daerah, termasuk rumpon yang disebut berasal dari wilayah Manado.
Ia mengatakan, pihak PSDKP telah melakukan penertiban terhadap sejumlah rumpon dan dalam koordinasi tersebut juga dibahas pentingnya membangun hubungan kerja sama antara pemerintah daerah, instansi pengawasan, dan masyarakat nelayan.
“Ini yang kami harapkan ada hubungan kerja sama, sehingga penataan dan pengawasan ruang laut tetap berjalan, tetapi kepentingan masyarakat nelayan lokal juga dapat diperhatikan,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan