Anak 17 Tahun Jadi LC, Pemilik Karaoke di Sofifi Diamankan Polda Malut
SOFIFI – Dugaan eksploitasi anak di bawah umur mencuat di Sofifi, Maluku Utara. Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria yang diduga mempekerjakan anak berusia 17 tahun sebagai lady companion (LC) di tempat hiburan malam.
Pria berinisial UK alias Karim, yang disebut sebagai pemilik Yellow Karaoke Sofifi, diamankan polisi setelah petugas menemukan seorang perempuan berusia 17 tahun yang diduga bekerja sebagai LC di tempat tersebut.
Temuan ini terungkap saat personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Sofifi.
Penyelidikan dipimpin langsung Kanit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKP Joy Ananda Sianipar.
Selain mengamankan UK, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial CM yang diketahui masih berusia 17 tahun. CM kemudian didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan aktivitas sebagai LC di Yellow Karaoke.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengatakan operasi penyelidikan tersebut diawali dengan apel personel di Mako Polda Maluku Utara pada Rabu malam.
“Pada pukul 22.00 WIT, personel Subdit IV melaksanakan apel pelaksanaan penyelidikan TPPA-TPPO di Mako Polda,” kata Hadi, Rabu (7/10/2026).
Usai apel, sekitar pukul 22.30 WIT, tim bergerak menyisir sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Sofifi.
Petugas melakukan pendataan dan memberikan edukasi kepada pemilik tempat usaha serta para LC. Namun, penyelidikan kemudian menemukan dugaan pelanggaran serius.
Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas menemukan seorang perempuan yang ternyata masih berusia 17 tahun. Anak tersebut diduga dipekerjakan sebagai LC di Yellow Karaoke.
Temuan itu langsung ditindaklanjuti. Polisi melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga mempekerjakan anak tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, UK alias Karim kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polda Maluku Utara.
Pengamanan tersebut dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan keterlibatan pihak yang mempekerjakan anak di bawah umur serta memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana TPPO maupun eksploitasi anak.
“Usai menemukan dugaan pelanggaran tersebut, para penyelidik kembali ke Mako Polda Maluku Utara untuk melengkapi administrasi penyelidikan dan membuat mindik,” ungkap Hadi.
Polda Maluku Utara kini masih mendalami kasus tersebut. Penyidik juga akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan anak berusia 17 tahun dalam pekerjaan sebagai LC di tempat hiburan malam. Polisi memastikan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat unsur eksploitasi anak maupun tindak pidana perdagangan orang.
“Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak dugaan eksploitasi anak serta tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polda Maluku Utara,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan