Tamin Sentil Pemda Halbar : Siltap Bukan Alat Ancaman 

Kierahapost.com Riski Samsudin
Tamin Ilan Abanon (Dok/istimewa)

HALBAR – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Tamin Ilan Abanon, melontarkan kritik keras terhadap wacana mengaitkan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ia menegaskan, hak perangkat desa tidak boleh dijadikan alat tekanan demi mengejar target administrasi pemerintah daerah.

Tamin menilai, jika benar terdapat ancaman penahanan Siltap karena desa belum membentuk BUMDes, kebijakan tersebut patut dipertanyakan. Sebab, perangkat desa memiliki hak atas penghasilan dari tugas dan tanggung jawab yang mereka jalankan, sementara pembentukan BUMDes harus mempertimbangkan kebutuhan serta potensi ekonomi masing-masing desa.

“Siltap itu hak atas kerja, bukan alat ancaman! Jangan korbankan hak perangkat desa hanya demi mengejar target pembentukan BUMDes,” tegas Tamin, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih serius menyelesaikan persoalan pembayaran Siltap yang disebut telah menunggak selama tiga hingga empat bulan, bukan justru menambah beban baru bagi perangkat desa.

Ia menyayangkan apabila aparatur desa yang telah menjalankan pelayanan kepada masyarakat justru harus menghadapi ketidakpastian pembayaran hak mereka sendiri.

“Sudah tiga sampai empat bulan Siltap tidak dibayarkan, perangkat desa harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup. Apakah penderitaan mereka belum cukup, sehingga masih harus dibebani ancaman penahanan Siltap lagi?” sentilnya.

Tamin menegaskan, BUMDes bukan alat untuk menekan pemerintah desa. Pembentukannya harus berdasarkan potensi, kebutuhan, dan kelayakan usaha, bukan semata-mata mengejar tuntutan administratif tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Kalau pemerintah ingin BUMDes berkembang, lakukan pembinaan dan pendampingan. Jangan menggunakan Siltap sebagai sandera. Hak orang yang sudah bekerja jangan dicampuradukkan dengan target pembentukan badan usaha,” ujarnya.

Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat agar memprioritaskan penyelesaian tunggakan Siltap serta memastikan pembayaran berikutnya berjalan tepat waktu. Menurutnya, kepastian hak aparatur desa harus menjadi perhatian serius, bukan dikesampingkan demi program lain.

Tamin mengingatkan, ketentuan mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, sedangkan BUMDes diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021. Karena itu, setiap kebijakan yang menghubungkan pembayaran Siltap dengan pembentukan BUMDes perlu dikaji berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia meminta Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Barat tidak membiarkan persoalan ini berkembang menjadi tekanan bagi pemerintah desa dan perangkatnya.

“Jangan sampai pemerintah justru menjadi sumber ketakutan bagi perangkat desa. Kalau ada kebijakan yang mengancam hak mereka, evaluasi! Jangan memaksakan target BUMDes dengan mempertaruhkan penghasilan orang yang bekerja melayani masyarakat,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Tamin berharap wacana penahanan Siltap tersebut masih sebatas pernyataan lisan. Namun, jika sudah dituangkan dalam keputusan tertulis, ia meminta agar kebijakan itu segera dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“BUMDes boleh didorong, tetapi hak perangkat desa jangan dikorbankan. Pemerintah harus menyelesaikan tunggakan Siltap, bukan menambah ancaman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini