Empat Tahun, Setwan DPRD Maluku Utara Kelola Rp 817 Miliar: Kejati Diminta Bongkar Aliran Anggaran
SOFIFI – Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan penyelidikan atas penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD (Setwan) Maluku Utara periode 2019–2024, sorotan publik kini tertuju pada besarnya dana yang dikelola lembaga tersebut.
Berdasarkan data yang diterima kierahapost, selama empat tahun terakhir Setwan DPRD Maluku Utara tercatat mengelola anggaran pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 817,31 miliar. Dana jumbo ini terbagi dalam dua mekanisme utama, yakni pengadaan melalui penyedia jasa dan pelaksanaan swakelola.
Dari hasil rekapitulasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2019, 2020, 2022, dan 2023, puncak alokasi anggaran terjadi pada tahun 2020 yang mencapai Rp 374,25 miliar, melonjak hampir dua kali lipat dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp 202,37 miliar.
Sementara tahun 2022 tercatat Rp 117,04 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp 123,64 miliar, sehingga total empat tahun anggaran mencapai Rp 817,31 miliar. Diluar tahun 2021 dan 2024. Sehingga dipastikan bisa mencapai anggaka Rp.1 Triliun.
Lonjakan drastis pada 2020 disebut terjadi karena masuknya sejumlah kegiatan besar, seperti rehabilitasi gedung DPRD, pengadaan meubelair ruang pimpinan, videotron ruang paripurna, serta belanja perjalanan dinas dan bimbingan teknis anggota DPRD.
Selain melalui tender penyedia jasa, sebagian besar kegiatan juga dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, terutama untuk operasional kelembagaan, seperti tunjangan anggota DPRD, biaya listrik dan internet, honor kebersihan, publikasi, perjalanan dinas, sosialisasi perda, hingga dana reses anggota DPRD.
Mekanisme swakelola memungkinkan kegiatan dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah atau bekerja sama dengan pihak lain tanpa melalui tender terbuka – hal yang dinilai rawan jika tak disertai transparansi dan akuntabilitas.
Berikut rincian total anggaran RUP Setwan DPRD Malut periode 2019 – 2023:
2019: Rp 202.375.175.400
2020: Rp 374.252.285.664
2022: Rp 117.042.074.772
2023: Rp 123.649.307.253
Total: Rp 817.318.843.089
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Kariga, menilai bahwa penggunaan anggaran besar oleh Setwan perlu dikaji dari sisi dasar hukum dan kepatutan.
“Hak keuangan dan protokoler anggota DPRD memang diatur dalam keputusan Mendagri tahun 2017. Tapi perlu didalami apakah semua tunjangan dan kegiatan yang dianggarkan itu memiliki landasan hukum yang sah,” ujarnya kepada kierahapost,Selasa (4/11/2025)
Menurutnya, meski secara regulasi kegiatan tersebut bisa dibenarkan, besaran anggaran tetap harus diukur dengan azas kepatutan dan kewajaran. Prinsipnya Pimpinan dan Anggota DPRD posisi pasif, sebab kalau anggaran yang disediakan dengan nilai sesuai aturan sudah pasti diterima karena itu haknya.
“Kalau jumlahnya tidak wajar, bisa dikategorikan pemborosan keuangan negara. Itu nanti dibuktikan melalui audit BPK atau BPKP,” tambahnya.
Pengacara senior itu menjelaskan, seluruh proses pengelolaan anggaran Setwan DPRD melibatkan sejumlah pejabat teknis, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (Sekwan), bendahara penerimaan dan pengeluaran, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Juga ada Kabag Umum, Kabag Anggaran dan beberapa Kabang karena, pengelolaan anggaran disana.
“Kejaksaan punya kewenangan mendalami apakah dalam proses itu ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum. Orang-orang sekretaris selaku pengelola anggaran pasti tahu kemana dana itu di kelolah. Sehingga sekwan perlu segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Biasanya hasil penyelidikan akan dilanjutkan dengan audit investigatif untuk menentukan apakah ada kerugian negara,” tandasnya.
Dengan total pengelolaan lebih dari Rp 817 miliar hanya dalam empat tahun, publik kini menantikan langkah serius Kejati Malut untuk membongkar ke mana sebenarnya aliran anggaran raksasa tersebut mengalir.




Tinggalkan Balasan