Kejari Kendari Sita Rumah Tersangka Ariyani Arfa di Ternate, Terkait Korupsi Rp 5,2 Miliar di PT Pos Indonesia
TERNATE – Kejaksaan Negeri Kendari bersama Kejaksaan Negeri Ternate melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah di RT 006/RW 002, Lingkungan Torano, Kelurahan Marikrubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Selasa (3/11/2025).
Penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 5,2 miliar di PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Ariyani Arfa (37 tahun), mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Utama Kendari, sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, membenarkan bahwa penyitaan aset dilakukan oleh Kejari Kendari dengan pendampingan pihak Kejari Ternate.
“Penggelapan uang di PT Pos Kendari menimbulkan kerugian sekitar Rp5 miliar. Kami dari Kejari Ternate hanya diperbantukan dalam proses penyitaan aset milik tersangka di wilayah hukum kami,” ujar Aan.
Ia menambahkan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, saat tersangka menjabat sebagai manajer keuangan dan diduga melakukan penggelapan dana perusahaan.
Berdasarkan dokumen penyitaan, aset yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01343 atas nama Ariyani Arfa, seluas 148 meter persegi (NIB 27010607.00960) yang berlokasi di Kelurahan Marikrubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan: Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Kendari Nomor: PRINT-01/P.3.10/Fd.2/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Penetapan Pengadilan Negeri Ternate Kelas 1A Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Tte.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum Kejaksaan dalam mengamankan aset hasil kejahatan negara sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi secara profesionAl dan transparan.




Tinggalkan Balasan