Kepala Kejati Maluku Utara Perintahkan Pidsus Tuntaskan Kasus Retribusi Pasar Disperindag Kota Ternate Rp 4,26 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari (IN/Kierahapost)

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, memerintahkan bidang tindak pidana khusus (Pidsus) untuk segera menuntaskan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate yang mencapai Rp 4,26 miliar.

‎”Saya perintahkan Aspidsus Kejati Malut segera tuntaskan kasus retribusi pasar,” tegas Sufari saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

‎Menurutnya, meskipun baru empat hari menjabat sebagai Kepala Kejati Maluku Utara, ia telah meminta laporan lengkap mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kalau itu sudah ditangani, tentunya tim Pidsus akan laporkan ke kita. Berikan kesempatan, insyaallah sepanjang itu memenuhi syarat alat bukti dan barang bukti, kita siap jalankan,” ujarnya.

‎Sufari menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Buktinya cukup, kita siap jalankan. Kasih kesempatan ke kita,” tandasnya.

‎Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam hasil reviu Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2023 menemukan permasalahan serius dalam pengelolaan piutang retribusi pasar di lingkungan Disperindag Kota Ternate.

‎BPK mencatat nilai piutang sebesar Rp 4,26 miliar, terdiri atas piutang retribusi pasar grosir senilai Rp 2,45 miliar dan piutang retribusi fasilitas pasar atau pertokoan senilai Rp 1,81 miliar.

‎Menariknya, nilai tersebut tidak berubah dari tahun 2022, yang menunjukkan tidak adanya pembaruan data maupun penagihan aktif selama dua tahun berturut-turut.

‎Dalam hasil konfirmasi BPK dengan Kasubag Keuangan Disperindag Kota Ternate, diketahui bahwa dinas tersebut tidak memiliki data piutang retribusi pasar.

Pencatatan hanya dilakukan atas penerimaan retribusi yang disetorkan ke rekening BPRS Bahari Berkesan milik Bendahara Umum Daerah (BUD).

‎BPK juga menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak diterbitkan sesuai ketentuan, serta bendahara penerimaan tidak melakukan verifikasi atas data pembayaran dari petugas lapangan.

‎Akibatnya, pencatatan piutang tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang, yang menegaskan bahwa piutang hanya dapat diakui apabila jumlahnya telah ditetapkan dan disertai surat penagihan atau ketetapan resmi.

‎BPK menilai, lemahnya sistem administrasi dan pengawasan dalam pengelolaan retribusi pasar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta mengindikasikan adanya kelalaian dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ternate.

‎Kejati Maluku Utara memastikan akan menindaklanjuti hasil telaah BPK apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan piutang retribusi pasar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!