Kejati Maluku Utara Periksa Abubakar Abdullah Terkait Dugaan Penyimpangan Tunjangan Rp 60 Juta Per Bulan DPRD

Abubakar Abdullah (Foto/Istimewa)

TERNATE – Tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah memeriksa pejabat penting dalam kasus dugaan penyimpangan tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024.

‎Kali ini, tim penyelidik memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Malut, Abubakar Abdullah, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut.

‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan terhadap sekwan dilakukan untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pembayaran tunjangan yang diduga menyimpang.

‎“Sekwan sudah diperiksa, termasuk perangkat DPRD lainnya. Sebelum pimpinan DPRD, kami periksa dulu perangkat di sekretariat,” ujar Fajar, Rabu (5/11/2025).

‎Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa setiap anggota DPRD Malut menerima tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan selama masa jabatan 2019 – 2024.

‎Dalam proses penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa 10 orang, di antaranya Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Rusmala Abdurahman.

‎Namun, penyelidikan tak berhenti di situ. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kierahapost, tim penyelidik juga menelusuri tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD yang mencapai Rp 29,832 miliar selama periode 2019–2024. Selain itu, terdapat pula Rp 16,2 miliar untuk tunjangan transportasi seluruh anggota dewan, termasuk unsur pimpinan.

‎Seluruh anggaran jumbo tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut.

‎Hingga kini, tim penyelidik Kejati Malut masih terus mengumpulkan bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan tunjangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!