Kejati Maluku Utara Siap Panggil Mantan Kadis Perindag Ternate Terkait Dugaan Penyimpangan Retribusi Pasar Rp 4,26 Miliar
TERNATE – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan siap menindaklanjuti perintah Kepala Kejati Malut, Sufari, untuk menuntaskan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate yang mencapai Rp 4,26 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah penyelidikan lanjutan, termasuk pemanggilan terhadap mantan Kadis Perindag Kota Ternate, inisal MD.
“Perintah Pak Kajati sudah jelas, tim penyelidik siap menindaklanjuti. Mantan Kadis Perindag juga akan segera kami panggil. Semua butuh proses, kita akan lengkapi sejauh mana perbuatan hukumnya dan menghitung kerugian negara,” ujar Fajar, Rabu (5/11/2025).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Saya perintahkan Aspidsus Kejati Malut segera tuntaskan kasus retribusi pasar,” tegas Sufari saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Jenderal bintang dua itu mengaku meski baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Kejati Malut, dirinya telah meminta laporan lengkap terkait perkembangan kasus itu.
“Kalau sudah ditangani, tentu tim Pidsus akan melaporkan ke kita. Berikan kesempatan, insyaallah sepanjang memenuhi syarat alat bukti dan barang bukti, kita siap jalankan,” ujarnya.
Sufari menambahkan, Kejati Malut akan menindaklanjuti setiap temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau buktinya cukup, kita siap jalankan. Kasih kesempatan ke kita,” tandasnya.
Temuan BPK: Piutang Retribusi Pasar Tak Bergerak Dua Tahun
Berdasarkan hasil reviu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2023, ditemukan permasalahan serius dalam pengelolaan piutang retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate.
Nilai piutang retribusi yang tercatat mencapai Rp 4,26 miliar, terdiri dari:
Piutang retribusi pasar grosir senilai Rp 2,45 miliar.Piutang retribusi fasilitas pasar atau pertokoan senilai Rp 1,81 miliar.Menariknya, nilai tersebut tidak berubah sejak tahun 2022, yang menunjukkan tidak adanya pembaruan data maupun upaya penagihan aktif selama dua tahun berturut-turut.
Dalam konfirmasi BPK kepada Kasubag Keuangan Disperindag, diketahui bahwa dinas tersebut tidak memiliki data piutang retribusi pasar. Pencatatan hanya dilakukan berdasarkan penerimaan retribusi yang disetorkan ke rekening BPRS Bahari Berkesan milik Bendahara Umum Daerah (BUD).
Selain itu, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak diterbitkan sesuai ketentuan, dan bendahara penerimaan tidak melakukan verifikasi atas data pembayaran dari petugas lapangan.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang, yang menegaskan bahwa piutang hanya dapat diakui apabila jumlahnya telah ditetapkan dan disertai surat penagihan resmi.
BPK menilai lemahnya sistem administrasi dan pengawasan dalam pengelolaan retribusi pasar berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta mengindikasikan adanya kelalaian dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ternate.
Kejati Maluku Utara menegaskan akan menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan piutang retribusi pasar.




Tinggalkan Balasan