Kejati Periksa 10 Orang Terkait Dugaan Penyimpangan Tunjangan DPRD Maluku Utara 2019 – 2024

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/IN/Kierahapost)

TERNATE – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah memeriksa 10 orang dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024.

Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman terhadap sejumlah pihak, baik dari unsur DPRD maupun Pemerintah Provinsi.

“Masih kita dalami terus. Ada 10 orang dari pihak dewan yang sudah kita periksa, dan dari pihak provinsi juga akan kita panggil,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Kasus ini diduga berkaitan dengan pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp60 juta per bulan yang diterima oleh seluruh anggota DPRD Malut selama masa jabatan 2019–2024.

Dalam proses penyelidikan, tim Kejati Malut telah memeriksa sejumlah nama penting, termasuk Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Malut, Rusmala Abdurahman.

Namun, pemeriksaan tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kierahapost, penyelidik Kejati juga tengah menelusuri penggunaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD yang mencapai Rp 29,832 miliar selama periode tersebut. Selain itu, terdapat pula anggaran sebesar Rp 16,2 miliar untuk tunjangan transportasi bagi seluruh anggota dewan, termasuk unsur pimpinan.

‎Seluruh anggaran jumbo itu bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut.

‎Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan tunjangan-tunjangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!