Polda Maluku Utara Tetapkan Karyawan PT Ruby International Mining sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja Maut
SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan seorang karyawan perusahaan tambang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di Kabupaten Halmahera Tengah.
Tersangka berinisial AN alias Fandi, merupakan salah satu karyawan PT Ruby International Mining (RIM), perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Penetapan tersangka ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar Undang-Undang terkait kecelakaan kerja di perusahaan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi bernomor LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 13 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, penyidik akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan selama satu bulan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka,” ujarnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada 14 September 2025 di area KM 14 Rest Area, tepatnya di lokasi pengisian air perusahaan PT Ruby International Mining. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan korban.
Tim penyidik Unit II Subdit I Kamneg yang dipimpin Panit II Iptu Muhammad Faisal telah memeriksa delapan orang saksi, terdiri dari pihak perusahaan, operator alat berat, hingga tenaga medis di klinik perusahaan.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit dump truck merek Shacman F3000 dengan nomor mesin WP10.340, nomor rangka LZGJLDR48X016594, dan nomor lambung K444, serta satu unit excavator warna kuning dengan nomor rangka SY155W dan nomor lambung E815.
“Kasus ini telah kami gelar, dan tersangka AN resmi dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan