Praktisi Hukum Dukung Kejati Maluku Utara Panggil Mantan Kadis Perindag Ternate Terkait Dugaan Penyimpangan Rp 4,26 Miliar
TERNATE – Praktisi hukum Arfius Nurdin menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang memanggil mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Muclis Djumadil, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi pasar senilai Rp 4,26 miliar.
Arfius menilai, langkah Kejati Malut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di daerah. Ia berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Secara hukum, kalau memang benar ada dugaan penyalahgunaan retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate, kami sangat mendukung kerja-kerja Kejaksaan Tinggi dalam membersihkan praktik korupsi di Maluku Utara, khususnya di Kota Ternate,” ujar Arfius,Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, masyarakat kini menunggu pembuktian nyata dari langkah awal Kejati Malut tersebut. Ia mengapresiasi semangat Kepala Kejati yang baru dalam menindaklanjuti berbagai dugaan tindak pidana korupsi, dan berharap tidak berhenti pada satu wilayah saja.
“Kemarin kan sudah dimulai dari Halmahera Barat. Kami berharap langkah serupa juga dilakukan di Kota Ternate. Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan retribusi pasar harus dipanggil, dan kalau cukup bukti, segera tetapkan tersangka,” tegasnya.
Arfius juga meminta agar Kejati Malut bersikap terbuka kepada publik karena kasus ini menyangkut potensi kerugian pendapatan asli daerah (PAD). Ia menyoroti lemahnya sistem administrasi dan transparansi di Disperindag Kota Ternate yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Data retribusi hampir tidak ada. Wakil wali kota sudah berulang kali meminta, tapi sampai sekarang publik tidak tahu berapa besar realisasi retribusi pasar. Mudah-mudahan dengan langkah Kejati, ruang-ruang yang selama ini jadi lahan korupsi bisa disikat,” tandasnya.
Berdasarkan hasil reviu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2023, ditemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan piutang retribusi pasar di Disperindag Kota Ternate.
Nilai piutang retribusi yang tercatat mencapai Rp 4,26 miliar, terdiri atas.Piutang retribusi pasar grosir senilai Rp 2,45 miliar,dan Piutang retribusi fasilitas pasar atau pertokoan senilai Rp 1,81 miliar.
Menariknya, nilai tersebut tidak mengalami perubahan sejak tahun 2022, menunjukkan tidak adanya pembaruan data maupun upaya penagihan selama dua tahun berturut-turut.
Dalam konfirmasi BPK kepada Kasubag Keuangan Disperindag, diketahui bahwa dinas tersebut tidak memiliki data piutang retribusi pasar yang valid. Pencatatan hanya berdasarkan penerimaan retribusi yang disetorkan ke rekening BPRS Bahari Berkesan milik Bendahara Umum Daerah (BUD). Selain itu, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) tidak diterbitkan sesuai ketentuan, dan bendahara penerimaan tidak melakukan verifikasi atas laporan petugas lapangan.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Kejati Maluku Utara sebelumnya telah menyatakan akan menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut, khususnya jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan piutang retribusi pasar.




Tinggalkan Balasan