Aslan Hasan Asli Putra Maluku Utara Lulus Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor 2025

Aslan Hasan (Foto/Istimewa)

TERNATE – Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2025 resmi mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus. Dari hasil seleksi tersebut, salah satu putra asal Maluku Utara, Aslan Hasan, S.H., M.H., berhasil lulus.

‎Pengumuman kelulusan ini disampaikan setelah seluruh tahapan profile assessment dan wawancara yang berlangsung pada 3–6 November 2025.

‎Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung (mahkamahagung.go.id), berdasarkan Pengumuman Nomor 54/Pansel/Ad Hoc TPK/XI/2025 tanggal 6 November 2025, terdapat 20 peserta yang dinyatakan lulus, terdiri atas 10 peserta untuk tingkat banding dan 10 peserta untuk tingkat pertama.

Untuk tingkat banding, nama-nama yang lulus yakni:

‎‎1. Wahyupi, S.H., M.H. (PT Medan)

‎2. Hasan Udi, S.H., M.H. (PT Palangkaraya)

‎3. Dr. Mochammad Agus Salim, S.H., M.H. (PT Jakarta)

‎4. Rudy Sudianto, S.H., M.H. (PT Jakarta)

‎5. Aslan Hasan, S.H., M.H. (PT Maluku Utara)

‎6. Timbul Priyadi, S.H., M.H. (PT Semarang)

‎7. Sukartono, S.H., M.H. (PT Jakarta)

‎8. H. Aswijon, S.H., M.H. (PT Pekanbaru)

‎9. R. Chandrayana F., S.H. (PT Makassar)

‎10. Diah Purwadani, S.H., M.H. (PT Yogyakarta)

‎Sementara untuk tingkat pertama, peserta yang lulus yakni:

‎1. Nazaruddin, S.H. (PT Sulawesi Barat)

‎2. Hendra Pramana Sakti, S.Sos., S.H., M.H. (PT Medan)

‎3. Muhammad Faizal, S.H., M.M. (PT Kepulauan Riau)

‎4. Reni Purba, S.H. (PT Jakarta)

‎5. Chairul Azmi, S.H., M.H. (PT Medan)

‎6. Didik Purna Irawan, S.H., M.H. (PT Jakarta)

‎7. Nor Aaniah, S.H., M.Kn. (PT Banjarmasin)

‎8. Anton Hutomo Sugiarto, S.H., M.Kn. (PT Surabaya)

9. Yenni, S.H., M.Si. (PT Palembang)10. Teguh Bambang Rustanto, S.H., M.H. (PT Jakarta)

‎Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

‎Ia juga menyampaikan bahwa para peserta yang lulus diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) sebagai tahap lanjutan sebelum diangkat secara resmi sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.

‎Selain itu, peserta diminta untuk menyiapkan berkas pendukung sebagai bahan pengisian atau lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai formulir yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!