Kejari Tidore Selamatkan Keuangan Negara Rp 4,3 Miliar Selama 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Sabar Evrianto Batubara didampinggi kasi pidsus dan kasi Intel Kejari Ternate (Yasim Mujair/Kierahapost)

TIDORE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.380.942.071,19 sepanjang periode Januari hingga November 2025.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Sabar Evrianto Batubara melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Alexander Maradentua, mengungkapkan, penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari hasil penanganan tiga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani pihaknya.

‎“Tiga perkara tersebut masing-masing berasal dari pengadaan speedboat pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, pembangunan Puskesmas Galala oleh Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, serta perkara WKDH,” ujar Alexander, Minggu (9/11/2025).

‎Selain penyelamatan kerugian negara, Kejari Tidore juga telah menyetorkan uang denda perkara korupsi sebesar Rp 100 juta ke kas negara. Uang denda tersebut berasal dari dua terpidana korupsi yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.

‎Alexander menegaskan bahwa capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tidore dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan.

‎“Ke depan, kami akan terus memperkuat fungsi penindakan dan pencegahan korupsi demi menjaga keuangan negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!