Ditagih Denda PT IWIP Melwan Negara

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel lahan PT IWIP di Halmahera Tengah (Foto/istimewa)

JAKARTA – Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda administratif sebesar Rp 38,6 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang terbukti melanggar kawasan hutan.

‎Dari puluhan perusahaan tersebut, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang mengajukan keberatan atas sanksi tersebut.

‎Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penagihan denda dilakukan terhadap 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang. Total denda sektor sawit mencapai Rp 9,42 triliun, sementara sektor tambang sebesar Rp 29,2 triliun.

‎“Sebagian perusahaan sudah membayar, ada yang meminta waktu, dan satu perusahaan mengajukan keberatan,” kata Barita di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

‎Barita mengungkapkan, perusahaan tambang yang mengajukan keberatan tersebut adalah PT IWIP. Meski demikian, Satgas PKH tetap membuka ruang dialog sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Untuk korporasi yang mengajukan keberatan, satgas memberikan ruang dialog,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Satgas PKH telah menyita dan menyegel lahan tambang IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada 11 September 2025. Penyegelan dilakukan setelah perusahaan dinilai terbukti membuka kawasan hutan secara ilegal seluas 148,25 hektare.

Penyegelan lahan tersebut dipimpin langsung Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Kawasan tambang ilegal itu kemudian ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara.

Selain denda administratif, Satgas PKH juga merencanakan pemulihan fungsi hutan pada area yang terdampak aktivitas tambang.

Richard menegaskan, penertiban dilakukan melalui tahapan yang terukur dan sesuai hukum.

“Kepastian hukum menjadi prinsip utama. Jika perizinan lengkap, penanganan dilakukan sesuai koridor hukum. Namun jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas pasti diberlakukan,” tegasnya.

‎Dari sisi pemegang saham, Eramet, yang menguasai 37,8 persen saham IWIP, menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan mendukung kerja sama dengan Satgas PKH.

“Kami mendukung penuh IWIP untuk memastikan seluruh kegiatan operasional memenuhi standar hukum,” kata perwakilan Eramet.

IWIP merupakan perusahaan tambang nikel patungan dengan kepemilikan mayoritas oleh Tsinghan Holding Group asal China sebesar 51,2 persen, sementara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk memiliki 10 persen saham. Perusahaan ini mengantongi izin usaha pertambangan khusus dan telah beroperasi sejak 2019 di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan masa operasi hingga 2069 dan kapasitas produksi mencapai 52 juta ton per tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini