Polda Maluku Utara Tegaskan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pelayaran di Haltim Tetap Berlanjut

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono (Dok humas Polda Maluku Utara)

SOFIFI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyampaikan perkembangan terbaru penyelidikan dugaan tindak pidana (TP) pelayaran di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.

‎Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Sp.Lidik/106/VIII/2025 dan Sprin/139/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025.

‎Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono mengungkapkan bahwa pada 1 September 2025, tim Subdit IV Ditreskrimsus mendatangi terminal khusus milik PT Sambaki Tambang Sentosa.

‎”Sesampainya di lokasi, tim mendapati seluruh aktivitas bongkar muat sudah berhenti. Area tersus juga telah dipasangi garis pengamanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Kapolda saat di konfirmasi, Sabtu (13/12/2025).

‎Jenderal dua bintang itu menambahkan, kondisi tersebut membuat pemeriksaan fisik tidak dapat dilakukan secara maksimal. Meski demikian, proses penyelidikan tetap berjalan dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dibutuhkan dan kompeten dalam kasus ini.

‎Dalam penyelidikan, Polda Malut juga menemukan dokumen jual beli lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan tersus. Lahan tersebut dibeli PT Sambaki Tambang Sentosa dari Yusup Kasim seharga Rp 75 juta pada 1 Mei 2025, dilengkapi kwitansi dan perjanjian jual beli.

‎Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan berita acara pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha, yang menunjukkan bahwa kewajiban administratif perusahaan telah diselesaikan.

‎”Administrasi perusahaan dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi KKP,” jelas Kapolda.

‎Untuk memperkuat penyelidikan, penyidik turut meminta keterangan Yudha, Manager CSR PT Sambaki Tambang Sentosa.

‎”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan kebenaran aktivitas operasional perusahaan dan kelengkapan dokumen yang mereka miliki,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini