Hendra Karianga Rilis Buku Kesembilan, Bahas APBD dalam Bingkai Negara Hukum

Hendra Karianga kembali menerbitkan buku tentang berjudul APBD Dalam Bingkai Negara Hukum (Dok/istimewa)

TERNATE – Akademisi dan praktisi hukum asal Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., kembali menunjukkan produktivitasnya di bidang literasi hukum.

‎Pakar Hukum Keuangan Negara yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah itu kini menerbitkan buku kesembilannya berjudul APBD Dalam Bingkai Negara Hukum.

‎Buku setebal 404 halaman tersebut mengulas secara komprehensif mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari perspektif negara hukum, tata kelola pemerintahan, serta hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Sebelumnya, Hendra juga telah menerbitkan buku Hukum Pemerintahan Daerah: Dari Orde Lama hingga Reformasi (Kajian Yuridis Perkembangan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Indonesia) dengan ketebalan mencapai 728 halaman.

Lahir di Desa Ngajam, Kecamatan Loloda, Maluku Utara, pada 15 Oktober 1963, Hendra dikenal sebagai akademisi yang terus mengembangkan pemikiran dan kajian di bidang hukum, khususnya hukum keuangan negara dan pemerintahan daerah.

Melalui buku terbarunya, Hendra membahas berbagai aspek penting APBD secara sistematis. Mulai dari konsep negara hukum, dasar konstitusional dan yuridis pengelolaan keuangan daerah, kewenangan pemerintah daerah, fungsi DPRD dalam penganggaran, proses penyusunan dan pelaksanaan APBD, hingga pengawasan, penegakan hukum dan reformasi tata kelola keuangan daerah.

Dalam kata pengantarnya, Hendra menempatkan APBD bukan sekadar instrumen keuangan pemerintah daerah, tetapi juga sebagai bagian penting dalam pemenuhan hak masyarakat.

“APBD sebagai instrumen perlindungan hak warga negara dan sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan anggaran yang adil dan bertanggung jawab,” tulis Hendra, Senin (10/8/2026).

Menurut Hendra, pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Kualitas APBD akan sangat menentukan kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Karena itu, pengelolaan APBD harus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, keterbukaan dan kepatuhan terhadap hukum serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pengelolaan APBD harus benar-benar dijalankan secara profesional, terbuka, taat hukum, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Hendra.

Dosen hukum pada Universitas Khairun Ternate dan Universitas Halmahera itu berharap buku kesembilannya dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus menjadi referensi bagi pemerintah daerah, DPRD, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa maupun masyarakat yang ingin memahami lebih jauh mengenai tata kelola keuangan daerah.

‎Hendra berharap pemikiran yang dituangkan dalam buku tersebut dapat memperkuat pemahaman mengenai APBD sebagai instrumen hukum, kebijakan publik, sekaligus sarana untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis, akuntabel, transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Buku APBD Dalam Bingkai Negara Hukum diterbitkan dalam edisi terbatas. Bagi masyarakat yang ingin mendalami literasi hukum keuangan negara melalui karya Hendra Karianga, buku tersebut dapat diperoleh melalui toko Gramedia di sejumlah kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini