Kapolda Malut Musnahkan 3.566 Liter Cap Tikus, Perang Miras Ilegal Digencarkan
SOFIFI – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman memimpin langsung pemusnahan ribuan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil operasi penindakan jajaran Polda Maluku Utara selama Triwulan II Tahun 2026.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Rabu (5/8/2026). Kegiatan itu turut disaksikan Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun, para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku Utara, serta Kapolres jajaran.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 3.566 liter cap tikus dan ribuan botol minuman keras ilegal dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras tanpa izin yang dinilai dapat menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menegaskan, pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara intensif di seluruh wilayah hukum Polda Maluku Utara.
Menurut Kapolda, operasi yang dilakukan bukan hanya sebatas penindakan dan penyitaan barang bukti, tetapi juga merupakan langkah pencegahan agar dampak buruk akibat penyalahgunaan miras dapat ditekan di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian bersama pemerintah dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Irjen Pol. Arif Budiman.
Ia menambahkan, kepolisian akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap para pelaku yang masih mencoba mengedarkan minuman keras ilegal di wilayah Maluku Utara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.566 liter cap tikus, 1.805 botol cap tikus, 2.484 kantong cap tikus, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya seperti bir hitam, bir putih, Cassanova Zoro, Kawa-Kawa, dan Valentine.
Berdasarkan data Polda Maluku Utara, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 556 kasus dengan jumlah 454 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah hukum Polda Maluku Utara.
Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menjadi satuan dengan kontribusi barang bukti terbanyak, yakni sebanyak 2.012 liter cap tikus, 61 liter miras jenis akar, serta sejumlah botol minuman beralkohol lainnya.
Sementara itu, Polres Ternate memusnahkan 30 liter dan 1.270 botol cap tikus serta 57 botol bir. Polres Halmahera Barat memusnahkan 205 liter dan 2.450 kantong cap tikus. Polres Halmahera Tengah memusnahkan 1.109 liter cap tikus bersama puluhan botol bir dan minuman beralkohol lainnya. Sedangkan Polres Halmahera Utara memusnahkan 240 liter, 605 botol, dan 34 kantong cap tikus.
Polda Maluku Utara memastikan operasi pemberantasan miras ilegal akan terus ditingkatkan sebagai upaya memutus rantai peredaran minuman keras tanpa izin sekaligus menjaga stabilitas keamanan daerah.
”Dengan pemusnahan tersebut, kami kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,”tandasnya















Tinggalkan Balasan