Kejati Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Rp 12 Miliar
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara senilai Rp 12 miliar Tahun Anggaran 2024.
Penyidik Bidang Pidana Khusus kini menuntaskan tahapan akhir penyidikan setelah hasil audit diterima. Langkah berikutnya adalah pemeriksaan ahli sebelum menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan masih ada beberapa tindakan hukum yang harus diselesaikan sebelum pengumuman tersangka dilakukan.
“Setelah audit keluar, masih ada beberapa tindakan hukum yang perlu dilakukan, seperti pemeriksaan ahli. Setelah itu penyidik akan menentukan siapa yang layak bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini,” kata Matheos,Kamis (30/7/2026).
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp 12 miliar ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga di Maluku Utara.
Dalam penyidikan, mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, telah berulang kali diperiksa. Selain itu, puluhan saksi juga telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
Dengan penyidikan yang telah memasuki tahap akhir, penetapan tersangka kini tinggal menunggu penyelesaian proses hukum yang sedang dilakukan penyidik.













Tinggalkan Balasan