APOTIK Halbar Soroti Penerapan Pasal 256, Gelar Dialog Publik Soal Dugaan Kriminalisasi Demonstran RSUD Jailolo

Dok istimewa

TERNATE – Aliansi Peduli Obatan dan Transparansi Kesehatan (APOTIK) Halmahera Barat akan menggelar dialog publik bertajuk “Penerapan Pasal 256 KUHP oleh Polda Maluku Utara terhadap Demonstran RSUD Jailolo.

Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?” pada Rabu (29/7/2026) pukul 20.00 WIT di Cafe Morasa, Kelurahan Toboleu Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Dialog tersebut digelar sebagai ruang akademik dan publik untuk mengkaji penerapan Pasal 256 KUHP terhadap demonstran RSUD Jailolo, yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Forum ini akan membahas persoalan tersebut dari perspektif hukum pidana, hak asasi manusia (HAM), hukum tata negara, hingga prinsip-prinsip demokrasi.

Koordinator Dialog, Muhammad Idhar Bakri, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membangun pemahaman yang komprehensif mengenai batas antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Melalui forum ilmiah ini diharapkan dapat terbangun pemahaman yang komprehensif mengenai batas antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Idhar,Rabu (29/7/2026).

Menurut Idhar, dialog publik juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi Pasal 256 KUHP, sekaligus mengkaji apakah penerapannya terhadap demonstran RSUD Jailolo telah sejalan dengan prinsip hukum pidana dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ketua OKK KNPI Halmahera Barat itu mengundang mahasiswa di Kota Ternate, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, media massa, serta masyarakat umum untuk hadir dan mengikuti jalannya diskusi.

‎Ia berharap dialog tersebut mampu menjadi wadah pertukaran gagasan yang konstruktif antara aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil.

“Prinsipnya kami mendorong dialog yang konstruktif antara aparat penegak hukum, akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil, sehingga nantinya menghasilkan rekomendasi yang mendorong penegakan hukum yang profesional, proporsional, serta tetap menghormati hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Hasil dialog publik itu diharapkan menjadi masukan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak mengabaikan hak-hak demokratis warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini