Janji SMA Mangkrak, GPM Serang PT Smart Marsindo

Dok istimewa

HALTENG – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melontarkan kritik keras terhadap PT Smart Marsindo. Organisasi tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengevaluasi aktivitas perusahaan setelah janji membangun Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, tak kunjung direalisasikan hingga Juli 2026.

Tak hanya itu, GPM juga secara tegas menolak rencana operasi PT Smart Marsindo di Kabupaten Halmahera Timur sebelum perusahaan memenuhi komitmennya kepada masyarakat Pulau Gebe dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang kini menjadi sorotan.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GPM, Yuslan Hi. Gani, mengatakan pembangunan SMA di Pulau Gebe merupakan komitmen yang telah disampaikan PT Smart Marsindo dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, DPRD Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada 14 Agustus 2025.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bahkan telah menyiapkan lahan seluas dua hektare, sementara Direktur PT Smart Marsindo, Jilly R. Lumankun, menyatakan perusahaan siap melaksanakan hasil kesepakatan. Namun, hingga kini pembangunan sekolah itu belum juga dimulai.

“Komitmen kepada masyarakat harus dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai investasi hanya menghadirkan janji tanpa realisasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Yuslan.

Menurutnya, masyarakat Pulau Gebe berhak mempertanyakan keseriusan perusahaan karena janji pembangunan sekolah belum terealisasi, sementara PT Smart Marsindo disebut tengah mempersiapkan aktivitas pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur.

Atas kondisi tersebut, GPM menyatakan menolak pemberian persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun izin operasi perusahaan sebelum seluruh komitmen kepada masyarakat dipenuhi.

Selain menyoroti janji pembangunan sekolah, GPM juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap PT Smart Marsindo. Yuslan mengungkapkan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diketahui telah memasang papan penindakan di area tambang PT Smart Marsindo di Pulau Gebe pada Februari 2026.

Namun hingga kini, kata dia, belum ada penjelasan resmi mengenai dugaan pelanggaran maupun besaran sanksi administratif yang dikenakan kepada perusahaan tersebut.

Menurut GPM, kondisi tersebut berbeda dengan empat perusahaan tambang lain yang secara terbuka diumumkan beserta nilai sanksinya oleh Satgas PKH, yakni PT Karya Wijaya, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Trimega Bangun Persada, dan PT Weda Bay Nickel.

‎”Perbedaan penanganan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penegakan hukum. Semua perusahaan harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Yuslan.

Berdasarkan informasi yang dimiliki GPM, PT Smart Marsindo memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 666,30 hektare di Pulau Gebe yang berlaku hingga tahun 2032. GPM juga menyebut perusahaan tersebut dikabarkan dimiliki anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia.

GPM menilai aktivitas pertambangan perusahaan diduga berdampak terhadap lingkungan dan meminta Satgas PKH menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 2,3 triliun apabila PT Smart Marsindo terbukti melakukan pelanggaran. Organisasi tersebut juga mendesak agar perusahaan diproses secara pidana jika ditemukan unsur tindak pidana.

Selain meminta pencabutan IUP PT Smart Marsindo, GPM juga mendesak PDI Perjuangan mengevaluasi Shanty Alda Nathalia terkait berbagai persoalan yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

Sebagai bentuk tekanan, GPM memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI pada Selasa. Dalam aksi itu, mereka akan mendesak pemerintah membekukan hingga mencabut izin PT Smart Marsindo apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

‎Hingga berita ini diterbitkan, kierahapost.com masih berupaya mengkonfirmasi Direktur PT Smart Marsindo Jilly R. Lumankun, maupun Shanty Alda Nathalia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini