Nelayan Saria Menjerit! Rompong Diduga Diputus DKP Malut, Gubernur Sherly Didesak Bertindak
HALBAR – Dugaan tindakan sepihak dalam kegiatan pengawasan laut yang diduga dilakukan jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara memantik kemarahan dan kekecewaan masyarakat nelayan di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Sejumlah alat bantu penangkapan ikan atau rompong nelayan milik nelayan lokal Desa Saria, Kecamatan Jailolo, diduga diputus dalam kegiatan pengawasan laut pada Minggu, 6 September 2026.
Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi nelayan yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil laut.
Pemerhati Sosial Masyarakat Nelayan Halmahera Barat, Iphul Abd, bahkan secara terbuka melayangkan surat kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Djuanda Laos, untuk meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.
Dalam surat terbukanya, Iphul mempertanyakan tindakan yang dilakukan pihak terkait apabila benar pemutusan rompong tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi nelayan lokal.
Menurutnya, pengawasan laut memang merupakan kewenangan pemerintah, namun pelaksanaannya tidak boleh justru berujung pada kerugian masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor perikanan.
“Telah terjadi kegiatan yang mengatasnamakan pengawasan yang diduga dilakukan oleh pihak DKP Provinsi Maluku Utara dengan dalil pengawasan laut di wilayah Maluku Utara,” tulis Iphul dalam surat terbukanya.
Ia menyebut, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi sebagian nelayan lokal, khususnya nelayan Desa Saria.
Iphul menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, sebab rompong yang digunakan nelayan bukan diperoleh secara cuma-cuma. Alat bantu penangkapan ikan tersebut dibangun melalui swadaya masyarakat dengan biaya yang tidak sedikit.
Desa Saria sendiri dikenal sebagai salah satu desa di Kecamatan Jailolo yang masyarakatnya banyak berprofesi sebagai nelayan tangkap. Aktivitas perikanan masyarakat dinilai memiliki kontribusi penting terhadap roda ekonomi masyarakat Halmahera Barat.
Karena itu, Iphul meminta Gubernur Maluku Utara tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan sekaligus pertanggungjawaban atas dugaan tindakan pemutusan rompong tersebut.
“Kami menuntut dan berharap Gubernur Maluku Utara segera memanggil pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan pihak DKP Provinsi Maluku Utara, dengan melihat aspek sosial ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan tidak dijalankan secara berlebihan hingga mengorbankan masyarakat kecil.
Menurut Iphul, masyarakat nelayan tetap menghormati seluruh aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penegakan aturan harus dilakukan secara adil, transparan, dan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat.
“Bukan berarti kewenangan yang ada dilakukan dengan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan asas yang terkandung dalam sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Lebih keras lagi, Iphul menegaskan bahwa nelayan Desa Saria merupakan nelayan lokal Indonesia, bukan pihak asing yang datang secara ilegal untuk mencuri ikan di perairan Maluku Utara.
“Nelayan Saria bukan nelayan yang berkedudukan di negara lain yang datang secara ilegal mencuri ikan di Provinsi Maluku Utara. Nelayan Desa Saria adalah nelayan lokal yang secara kedudukan berada pada wilayah hukum Indonesia,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, ia mendesak Gubernur Sherly Djuanda Laos memberikan teguran keras apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam tindakan tersebut.
Tak hanya itu, pihak yang dinilai bertanggung jawab juga diminta memberikan pertanggungjawaban dan ganti rugi apabila pemutusan rompong terbukti dilakukan secara tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian bagi nelayan.
“Semoga ini menjadi perhatian serius untuk kita semua,” tutupnya.





Tinggalkan Balasan