Polres Ternate Tegaskan Kasus RD Meninggal Tetap Jalan, Terduga Pelaku Belum Ditahan

Kantor Mapolres Ternate (Dok/istimewa)

TERNATE – Polres Ternate menegaskan tidak akan menghentikan penanganan perkara dugaan kekerasan fisik dan seksual yang menimpa RD alias Rastyna (17 tahun), hingga korban meninggal dunia. Kasus tersebut kini telah resmi masuk tahap penyidikan.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/III/RES.1.24/2026/SPKT/Res.Ternate/Polda Maluku Utara tertanggal 23 Maret 2026.

Tim penyidik Satreskrim Polres Ternate juga telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/80.a/VIII/Res.1.24/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Budi Aji menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Arif saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, penyidik hingga kini belum melakukan penahanan terhadap terduga tersangka. Alasannya, penyidik masih menindaklanjuti hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor).

Kami belum bisa lakukan penahanan karena belum dapat hasil pemeriksaan dari Labfor. Hasil Labfor baru kita terima dua hari lalu sehingga akan kami tindak lanjuti,” tegas Arif.

Dengan diterimanya hasil pemeriksaan Labfor, penyidik kini memiliki bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.

Arif menegaskan, proses penanganan perkara tidak dihentikan. Penyidik tetap bekerja melalui tahapan hukum yang harus dilalui, mulai dari pengaduan, penyelidikan hingga penyidikan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas proses penanganan perkara yang membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara bertahap.

“Semua kasus yang masuk tetap ditangani secara serius sehingga tidak ada alasan apa pun sebagaimana arahan Kapolda dalam Rakernis fungsi Reskrim baru-baru ini,” ujarnya.

Pernyataan Polres Ternate tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara dugaan kekerasan fisik dan seksual yang berujung pada meninggalnya RD masih menjadi perhatian penyidik.

Hasil pemeriksaan Labfor kini menjadi salah satu bagian penting yang akan ditindaklanjuti untuk menentukan proses hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini