Bripka Aziz Kembali Diduga Aniaya Istri, Dipukul hingga Dicekik
SOFIFI – Istri anggota Obvit Polda Maluku Utara berinisial Bripka Aziz, Nely Kusuma Harun (38 tahun), kembali mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di Sofifi dan disebut berlangsung di hadapan anak mereka yang masih berusia lima tahun.
Nely mengaku mendapat perlakuan kasar dari suaminya. Ia menyebut dirinya dipukul, dicekik hingga ditindis menggunakan lutut.
“Saya dipukul, dicekik dan ditindis pakai lutut. Kejadian itu juga disaksikan anak saya yang masih berusia lima tahun,” kata Nely Sabtu (12/9/2026).
Menurut Nely, kejadian tersebut bukan pertama kali. Ia mengaku persoalan KDRT dalam rumah tangganya telah terjadi hingga tiga kali.
“Saya ingin suami saya diproses secara etik dan pidana. Saya sudah lapor,” tegasnya.
Laporan tersebut kini ditindaklanjuti. Nely dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin oleh Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi di bawah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Nely, anggota Bhayangkari asal Malang, Jawa Timur, mengaku menikah dengan Bripka Aziz sejak 2011. Namun, menurut pengakuannya, berbagai persoalan rumah tangga mulai muncul tidak lama setelah pernikahan.
Dugaan Perselingkuhan Kembali Mencuat
Persoalan rumah tangga tersebut kembali memanas pada Rabu (26/8/2026), setelah Nely mengaku menemukan pesan bernada mesra di ponsel suaminya.
Kecurigaan Nely bermula ketika melihat pesan masuk pada ponsel Bripka Aziz. Ia kemudian membuka percakapan dan mengaku menemukan komunikasi yang membuatnya menduga suaminya memiliki hubungan dengan perempuan lain.
“Saya lihat ada pesan masuk. Setelah saya buka, ada pesan-pesan yang menurut saya sudah bernada mesra,” ungkap Nely.
Nely kemudian mengaku memilih mengumpulkan bukti dengan memeriksa lebih jauh isi ponsel dan data yang dimiliki suaminya.
Dari penelusuran tersebut, Nely mengaku menemukan dugaan awal bahwa suaminya berkenalan dengan perempuan lain melalui aplikasi MiChat.
Ia menduga persoalan tersebut menjadi salah satu pemicu pertengkaran yang kemudian berujung pada dugaan tindakan KDRT.
“Saya hanya ingin persoalan ini diproses secara hukum. Saya meminta ada pemeriksaan secara terbuka dan tidak ada perlakuan khusus,” ujarnya.
Nely berharap laporan yang telah dibuat dapat ditangani secara serius, baik melalui proses etik maupun pidana.
Sementara itu, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari Nely sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.
Proses pemeriksaan aparat berwenang akan menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.





Tinggalkan Balasan