Diduga Hina Jurnalis Lewat WhatsApp, Oknum Pengacara FA Alias UN Dipolisikan

Dok istimewa

TERNATE – Polemik pemberitaan dugaan permintaan setoran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbuntut panjang.

Oknum pengacara berinisial FA alias UN dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Laporan tersebut resmi diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada Senin, 14 September 2026.

Dalam dokumen laporan, perkara itu tercatat dengan nomor STPLP/31/IX/RES.2.5./2026/DITRESKRIMSUS.FA alias UN dilaporkan terkait dugaan pernyataannya dalam sebuah grup percakapan WhatsApp setelah beredarnya berita berjudul “Bikin Malu Presiden, Ketua DPD Gerindra Diduga Tagih Setoran MBG.”

Berita tersebut sebelumnya mengangkat dugaan permintaan setoran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kemudian mendapat tanggapan dari FA alias UN. Namun, tanggapan tersebut justru berujung laporan polisi.

Berdasarkan keterangan pelapor, FA alias UN diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan dan menyerang kerja jurnalistik. Salah satu pernyataan yang disebut disampaikan dalam percakapan tersebut berbunyi:

“Kamu buat berita seperti orang buang air tapi tidak mencebok.”
Tak berhenti di situ, dalam percakapan tersebut juga disebut terdapat pernyataan menggunakan bahasa daerah yang dinilai memiliki maksud serupa.

“Ngana bikin berita mudel oranag bera Tara bacebo ni.”
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu materi yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Pelapor menilai kritik terhadap sebuah pemberitaan seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang berpotensi merendahkan profesi maupun kerja jurnalistik. Terlebih, produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelapor memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan meminta polisi menguji dugaan perbuatan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

“Kami memilih menempuh jalur hukum karena kami ingin persoalan ini diproses secara profesional dan sesuai ket0entuan yang berlaku.

Biarkan aparat penegak hukum yang menguji apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak,” ujar pelapor.

Menurut pelapor, langkah hukum tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana kebebasan pers dan kerja jurnalistik dihormati ketika terjadi perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan.

“Yang kami harapkan adalah proses ini berjalan secara transparan dan profesional. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” katanya.

Dalam laporan polisi, pelapor mengaitkan dugaan peristiwa tersebut dengan Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026 melalui percakapan WhatsApp. Akun yang digunakan dalam percakapan tersebut, berdasarkan laporan, disebut merupakan milik FA alias UN.

Kini laporan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Polisi akan menilai rangkaian peristiwa, memeriksa bukti komunikasi, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan serangan terhadap kerja jurnalistik di ruang digital.
Meski telah dilaporkan, FA alias UN masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini