Kejari Morotai Naikkan Kasus Laboratorium Dinkes Rp 15,3 Miliar ke Penyidikan

Foto Kristanto Trinoviandri (Dok/Yasim Mujair)

MOROTAI – Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai mengusut serius dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Laboratorium pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2025.

Kasus dengan nilai anggaran mencapai Rp 15,3 miliar tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Langkah ini menandakan penanganan perkara telah memasuki tahapan hukum yang lebih serius untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Kristanto Trinoviandri menegaskan, pihaknya tidak akan bermain-main dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, penyidikan terhadap proyek pembangunan Laboratorium Dinkes Morotai merupakan bagian dari komitmen Kejari dalam mengusut dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Tindak pidana korupsi yang sedang berjalan dan sudah naik ke tahap penyidikan adalah kasus Dinas Kesehatan Pulau Morotai, yaitu pembangunan Laboratorium tahun 2025 dengan anggaran senilai Rp 15,3 miliar,” tegas Kristanto saat di konfirmasi Kierahapost.com di Ternate, Jumat (11/9/2026).

Ia memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara serius hingga tuntas.

“Penanganan kasus Dinas Kesehatan Pulau Morotai, kami tidak main-main. Kasus ini akan kita tuntaskan,” tegasnya.

Naiknya perkara ke tahap penyidikan menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Pulau Morotai tengah membongkar dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai belasan miliar rupiah tersebut.

Dengan status penyidikan, aparat penegak hukum memiliki ruang lebih luas untuk mendalami rangkaian proses proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan hingga penggunaan anggaran.

Kejari Pulau Morotai juga dituntut untuk mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat apabila nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Publik kini menunggu langkah konkret penyidik dalam membongkar perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini