Ini Nama-Nama Polisi yang Dipecat Tidak Hormat
SOFIFI – Polda Maluku Utara kembali mengambil langkah tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran. Sebanyak 21 anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Puluhan personel tersebut berasal dari satuan kerja di lingkungan Polda Maluku Utara serta sejumlah Polres jajaran. Pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian antara lain disersi, pelanggaran etika dan norma kesusilaan, KDRT, hingga tindak pidana narkotika.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keputusan itu ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.
Ini 21 Nama Anggota yang Kena PTDH
Dari lingkungan Polda Maluku Utara terdapat tujuh personel yang diberhentikan.
Ditpolairud Polda Maluku Utara:
- Bripda A.P.D. – disersi.
- Bharatu R.R.H.A.A. – disersi.
Satbrimob Polda Maluku Utara:
- Bripka R.A.P. – KDRT.
- Briptu R.A. – pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
- Bharaka D.A. – disersi.
Ditsamapta Polda Maluku Utara:
- Bripda D.R. – disersi.
Biddokkes Polda Maluku Utara:
- Briptu I.M. – disersi.
14 Personel Polres Jajaran Juga Dipecat
Sementara itu, 14 personel lainnya berasal dari sejumlah Polres jajaran Polda Maluku Utara.
Polres Halmahera Timur:
- Aipda R.S. – disersi.
- Aipda D.H.H. – disersi.
- Briptu Y.L. – disersi.
- Bripka M.I.A. – tindak pidana narkotika.
Polres Ternate:
- Aipda H. – disersi.
- Brigpol K.H.R. – disersi.
- Brigpol A.I.M.H.M. – pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
- Brigpol R.K. – pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
Polresta Tidore:
- Bripda M.F.F. – disersi.
Polres Halmahera Utara:
- Bripda L.D.M.Y.A.F. – pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
Polres Kepulauan Sula:
- Bripka S.J. – disersi.
Polres Pulau Morotai:
- Briptu I.W. – pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
Polres Halmahera Selatan:
- Bripda A.R.R.D. – disersi.
Polres Pulau Taliabu:
- Bripda H.K.H. – disersi.
Kapolda Malut: Ini Konsekuensi Pelanggaran
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan personel terhadap ketentuan yang berlaku.
“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Arif, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri.
Ia menegaskan, Polri harus memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi, namun juga tidak boleh ragu memberikan hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.
Arif juga menyampaikan bahwa meskipun telah diberhentikan dari dinas kepolisian, para mantan personel tersebut tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Polri.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.






Tinggalkan Balasan