Kejati Periksa Sekwan Maluku Utara, Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp 139 Miliar
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.
Dalam pengusutan kasus yang menyangkut anggaran mencapai Rp 139,2 miliar tersebut, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Maluku Utara, Erva Pramukawati.
Pemeriksaan terhadap Sekwan menjadi bagian dari langkah penyidik membongkar persoalan di balik realisasi anggaran tunjangan yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan bahwa Erva telah diperiksa dalam perkara tersebut.
“Yang pasti yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebagai saksi ke penyidikan,” ujar Matheos saat dikonfirmasi kierahapost.com, Kamis (3/9/2026).
Perkara ini berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara selama periode 2019 hingga 2024.
Nilai anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930.
Angka tersebut menjadi perhatian serius dalam penyidikan Kejati Maluku Utara. Penyidik kini mendalami proses penganggaran, dasar penetapan, mekanisme pembayaran, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan realisasi tunjangan tersebut.
Sorotan juga semakin besar jika melihat total belanja tunjangan DPRD Maluku Utara. Berdasarkan data realisasi anggaran, terdapat 12 item tunjangan DPRD periode 2020-2024 dengan total nilai sekitar Rp 187,9 miliar.
Rinciannya, tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan, mencapai lebih dari Rp60 miliar. Tunjangan transportasi tercatat lebih dari Rp73 miliar, tunjangan komunikasi sekitar Rp24 miliar, sedangkan tunjangan lainnya mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Realisasi anggaran tunjangan DPRD Maluku Utara juga tercatat cukup besar setiap tahunnya.
Pada 2020, anggaran tunjangan mencapai Rp 29.379.051.250. Kemudian 2021 sebesar Rp 38.972.396.093, 2022 sebesar Rp 38.972.396.093, 2023 sebesar Rp 39.888.068.048, dan 2024 sebesar Rp 39.873.770.101.
Dengan nilai anggaran yang mencapai ratusan miliar rupiah, penyidikan Kejati Maluku Utara kini menjadi perhatian publik.
Pemeriksaan terhadap Sekwan menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengurai bagaimana kebijakan dan pembayaran tunjangan tersebut dilaksanakan serta apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejati Maluku Utara hingga kini masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk menentukan konstruksi perkara serta pihak yang nantinya bertanggung jawab secara hukum.






Tinggalkan Balasan