Kejati Malut Edukasi Lurah dan ASN Ternate Selatan Soal Bijak Bermedia Sosial

Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Lurah gelar kegiatan di Aula Kantor Kecamatan Ternate Selatan, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate (Dok/istimewa)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Bijak dan Aman di Ruang Digital” yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Ternate Selatan, Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.30 hingga 13.30 WIT itu diikuti oleh seluruh lurah di wilayah Kecamatan Ternate Selatan serta aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Ternate Selatan.

Dalam kegiatan tersebut. Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy, bersama Kasi 5 Muhammad Adung, hadir sebagai narasumber dan memberikan pemahaman mengenai penggunaan ruang digital secara bijak serta potensi konsekuensi hukum dari aktivitas di media sosial.

Matheos menjelaskan, perkembangan era digital telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berekspresi dan berkomunikasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai dengan kesadaran untuk menghormati hak dan kepentingan orang lain.

“Media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, pemahaman terhadap aspek hukum di ruang digital menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas media sosial yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Kehadiran tim Penkum Kejati Maluku Utara diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai akibat hukum yang dapat timbul apabila ruang digital maupun media sosial digunakan secara tidak bijak.

Antusiasme peserta terlihat dari sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan terkait penggunaan berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, khususnya aktivitas yang berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum.

Sementara itu, Camat Ternate Selatan Anang Iriyanto menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia berharap kegiatan Penerangan Hukum tidak hanya dilakukan sekali, tetapi dapat dilaksanakan secara rutin sehingga aparatur pemerintahan maupun masyarakat semakin memahami batasan-batasan hukum dalam menggunakan media sosial.

“Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan potensi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penggunaan media sosial dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kejati Maluku Utara dan pemerintah kecamatan dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi dan media sosial di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini