Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Murah Rp 7 Miliar

Foto kasi penkum Kejati Malut Matheos Matulessy (Dok/Yasim Mujair)

TERNATE – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara dengan nilai anggaran sekitar Rp 7 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran kegiatan pasar murah pada Disperindag Maluku Utara tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kejati Maluku Utara memastikan proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan. Bahkan, hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara telah diterima oleh tim penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy mengatakan, hasil perhitungan kerugian keuangan negara telah diterima penyidik.

“Perhitungan hasil kerugian keuangan negara sudah keluar dan telah diterima tim. Saat ini pemberkasannya sementara berjalan,” kata Matheos, saat di konfirimasi, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, setelah seluruh proses pemberkasan dan penyidikan rampung, Kejati Maluku Utara akan segera mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Dalam waktu dekat segera diumumkan penetapan tersangka,” tegasnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dengan diterimanya hasil perhitungan tersebut, penyidik kini fokus menuntaskan pemberkasan sebelum menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi anggaran pasar murah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran kegiatan pasar murah yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2021, 2022, dan 2023, dengan total nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp 7 miliar.

Kejati Maluku Utara hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini