Kejati Maluku Utara Terima Laporan, Kadis PUPR Sula Terseret Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas

Foto Kasi penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerima laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan, korupsi dan gratifikasi dalam proyek pembangunan Puskesmas tahap II pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut turut menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, bersama sejumlah pihak lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan telah diterima akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan formil yang berlaku,”kata Matheos saat di konfiramsi kierahapost.com,Selasa (25/8/2026).

Laporan itu disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Zen. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Puskesmas Fuata dan Kabau tahap II.

Menurut Wahyudi, dugaan persoalan dalam proyek tersebut tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tetapi diduga telah muncul sejak proses tender hingga pencairan dan pengelolaan anggaran.

“Sudah resmi kami sampaikan laporan di Kejati Malut. Yang kami laporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kadis PUPR saat menjabat sebagai Kabag UPBJ, kemudian dugaan gratifikasi dan korupsi,” kata Wahyudi.

‎Selain Rosihan, LIN juga melaporkan sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Di antaranya Direktur CV Ziyad Bilal Berqah berinisial MTF, Direktur CV Dwiyan Pratama AK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan, pihak swasta berinisial ZU, Kepala BPKAD, serta seseorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula.

“Dalam laporan bukan cuma Kadis PUPR. Ada direktur yang mengerjakan Puskesmas Fuata dan Kabau tahap II, PPK, Kaban Keuangan, orang dekat Kadis PUPR dan satu lagi orang dekat Bupati,” ujarnya.

Soroti Dugaan Aliran Dana Uang Muka

‎Wahyudi juga mengungkap dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pencairan uang muka proyek kepada seseorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula.

Ia mengatakan, informasi tersebut menjadi salah satu dasar LIN memasukkan pihak tersebut dalam laporan kepada Kejati Malut.

“Kenapa kami laporkan juga orang dekat Ibu Bupati karena ada dugaan aliran dana uang muka Puskesmas yang diserahkan kepada yang bersangkutan. Ini masuk dugaan gratifikasi atau suap yang harus diselidiki oleh Kejati Malut,” tegasnya.

LIN menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proyek tersebut, mulai dari dugaan pengaturan pemenang tender, dugaan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap memenangkan tender, dugaan peminjaman perusahaan, hingga persoalan pencairan uang muka.

Wahyudi bahkan menyebut adanya dugaan perubahan angka uang muka proyek dari 30 persen menjadi 60 persen.

“Fakta di lapangan melibatkan banyak pihak. Mulai dari proses tender yang diduga sudah diatur, perusahaan yang tidak memenuhi syarat dimenangkan, proses pinjam perusahaan, kemudian manipulasi angka uang muka dari 30 persen menjadi 60 persen, pengelolaan anggaran bukan oleh rekanan yang memenangkan proyek, hingga dugaan penyerahan uang muka kepada orang dekat Bupati,” jelasnya.

LIN meminta Kejati Maluku Utara tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera menindaklanjuti seluruh dugaan yang disampaikan dengan melakukan penyelidikan.

Wahyudi juga membantah pernyataan pihak-pihak yang sebelumnya disebut berkaitan dengan persoalan utang material dan pengurusan material proyek.

‎Ia menyerahkan pembuktian atas seluruh dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami meminta Pak Kajati segera memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan. Apa yang disampaikan Kadis PUPR dan ZU itu tidak benar. Nanti kita lihat perkembangan penyelidikan seperti apa,” tutupnya.

Sementara itu, dengan telah diterimanya laporan tersebut, mekanisme formil di Kejati Maluku Utara akan berjalan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Seluruh dugaan yang disampaikan LIN masih merupakan laporan dan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini