Kadis PUPR Sula Dilaporkan ke Kejati Maluku Utara Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas

Foto Plt Kadis PUPR Kepulauan Sula, Rosihan Buamona (Dok/istimewa)

TERNATE – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (24/8/2026).

Laporan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Zen. Rosihan dilaporkan bersama sejumlah pihak lainnya atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, korupsi dan gratifikasi dalam proyek pembangunan Puskesmas tahap II pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2025.

Wahyudi mengatakan, laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran sejak proses tender, pelaksanaan pekerjaan hingga dugaan aliran dana proyek kepada sejumlah pihak.

“Sudah resmi kami sampaikan laporan di Kejati Malut. Yang kami laporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kadis PUPR saat menjabat sebagai Kabag UPBJ, kemudian dugaan gratifikasi dan korupsi,” kata Wahyudi,Selasa (25/8/2026).

Selain Rosihan, LIN juga melaporkan sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut. Di antaranya Direktur CV Ziyad Bilal Berqah, MTF, Direktur CV Dwiyan Pratama AK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan, pihak swasta berinisial ZU, Kepala BPKAD serta seorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula.

“Dalam laporan bukan cuma Kadis PUPR. Ada direktur yang mengerjakan Puskesmas Fuata dan Kabau tahap II, PPK, Kaban Keuangan, orang dekat Kadis PUPR dan satu lagi orang dekat Bupati,” ujarnya.

Wahyudi juga menyoroti dugaan aliran dana uang muka proyek kepada orang dekat Bupati Kepulauan Sula. Menurut dia, informasi yang diterima LIN menyebut adanya penyerahan dana dari pihak perusahaan saat pencairan uang muka proyek.

“Kenapa kami laporkan juga orang dekat Ibu Bupati karena ada dugaan aliran dana uang muka Puskesmas yang diserahkan kepada yang bersangkutan. Ini masuk dugaan gratifikasi atau suap yang harus diselidiki oleh Kejati Malut,” tegasnya.

‎Ia menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi dan korupsi dalam proyek tersebut tidak berdiri sendiri. LIN menduga terdapat rangkaian persoalan mulai dari proses tender hingga pengelolaan anggaran.

Menurut Wahyudi, pihaknya menemukan dugaan pengaturan pemenang tender, dugaan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan namun tetap dimenangkan, dugaan peminjaman perusahaan, hingga persoalan pencairan uang muka proyek.

“Fakta di lapangan melibatkan banyak pihak. Mulai dari proses tender yang diduga sudah diatur, perusahaan yang tidak memenuhi syarat dimenangkan, proses pinjam perusahaan, kemudian manipulasi angka uang muka dari 30 persen menjadi 60 persen, pengelolaan anggaran bukan oleh rekanan yang memenangkan proyek, hingga dugaan penyerahan uang muka kepada orang dekat Bupati,” jelasnya.

Wahyudi juga membantah pernyataan pihak-pihak yang sebelumnya disebut berkaitan dengan persoalan utang material dan pengurusan material proyek.

Ia meminta Kejati Malut segera melakukan penyelidikan untuk menguji seluruh informasi yang disampaikan dalam laporan.

“Kami meminta Pak Kajati segera memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan. Apa yang disampaikan Kadis PUPR dan ZU itu tidak benar. Nanti kita lihat perkembangan penyelidikan seperti apa,” tutupnya.

Sementara Plt Kadis PUPR Kepulauan Sula, Rosihan Buamona ketika konfirmasi kierahapost.com belum merespon hingga berita ini di publikasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini