Catut Nama Kadis DLH, Minta Rp 20 Juta ke Intimkara, Sekda: Itu Penipuan
MOROTAI – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan aksi oknum yang meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada PT Intimkara dengan mencatut nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merupakan penipuan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali menegaskan, permintaan uang tersebut tidak pernah dilakukan oleh Kepala DLH Nurhayati maupun staf DLH.
Sebelumnya, pihak yang mengatasnamakan Kepala DLH meminta uang kepada PT Intimkara sebesar Rp 20 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 10 juta bahkan telah ditransfer ke rekening Bank BNI atas nama Nurlela.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, tidak ditemukan adanya aliran dana tersebut ke rekening Kepala DLH maupun staf Dinas Lingkungan Hidup.
“Rekening yang digunakan untuk menerima transfer tersebut merupakan rekening Bank BNI atas nama Nurlela dan tercatat pada salah satu unit BNI di Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada transfer yang masuk ke rekening Kepala Dinas maupun staf DLH. Rekening tersebut juga bukan rekening milik Kepala Dinas. Jadi, uang yang disebut sekitar Rp10 juta itu bukan permintaan dari Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Umar, Minggu (23/8/2026).
Umar juga memastikan nomor telepon yang digunakan oknum untuk menghubungi pihak PT Intimkara bukan merupakan nomor milik Kepala DLH Pulau Morotai.
Hasil pemeriksaan, kata dia, juga tidak menemukan adanya permintaan uang dari Dinas Lingkungan Hidup kepada pihak perusahaan sebagaimana informasi yang beredar.
Karena itu, Umar meminta seluruh pelaku usaha di Kabupaten Pulau Morotai tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan pejabat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meminta sejumlah uang.
“Jadi kalau ada pembayaran retribusi maupun pajak daerah, semuanya melalui mekanisme resmi. Jangan mentransfer ke rekening pribadi hanya karena ada yang mengatasnamakan OPD atau pejabat pemerintah,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar segera melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah apabila menerima permintaan uang yang mengatasnamakan pejabat atau OPD.
“Kalau ada yang meminta uang mengatasnamakan pemerintah daerah atau dinas, segera lakukan konfirmasi. Jangan langsung melakukan transfer sebelum memastikan permintaan tersebut melalui mekanisme resmi,” tandasnya.
Pemkab Pulau Morotai menegaskan, transaksi yang berkaitan dengan pembayaran resmi kepada pemerintah daerah harus dilakukan melalui mekanisme dan rekening yang telah ditentukan, bukan melalui rekening pribadi yang tidak dapat dipastikan keterkaitannya dengan instansi pemerintah.












Tinggalkan Balasan