Dugaan Belanja Fiktif Rp 893 Juta, Kejati Malut Diminta Periksa Kepala Kesbangpol

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utar (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Dugaan belanja fiktif perjalanan dinas senilai Rp 893.128.236 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara mendapat sorotan keras.

Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memeriksa Kepala Kesbangpol Maluku Utara, Armin Zakaria.

Desakan tersebut menyusul temuan Inspektorat Provinsi Maluku Utara yang mencatat adanya realisasi perjalanan dinas yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.Temuan itu tertuang dalam Naskah Hasil Opname Kas dan Pemeriksaan SPJ Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025.

Dalam hasil pemeriksaan, Inspektorat menemukan sejumlah perjalanan dinas di lingkungan Kesbangpol tidak dilengkapi dokumen wajib, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), cap Surat Tugas (ST), foto kegiatan, serta rincian biaya penginapan.

Bagi Hendra, temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa. Nilainya yang mencapai hampir Rp 900 juta harus menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Ini bukan persoalan kecil. Nilainya hampir Rp 900 juta. Kejati Maluku Utara harus segera memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Kesbangpol,” tegas Hendra saat di konfirmasi, Kamis (20/8/2026).

‎Ia meminta Kejati tidak hanya menunggu proses penyelesaian administratif dari Inspektorat. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menelusuri aliran dan penggunaan anggaran untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara maupun daerah.

Sorotan semakin tajam setelah Inspektorat menemukan sejumlah pegawai Kesbangpol tercatat melaksanakan kegiatan Forum Discussion Group (FGD) Pengukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2024 di Kota Ternate.

Nilai masing-masing kegiatan tercatat sekitar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta. Namun, dokumen pertanggungjawaban kegiatan tersebut ditemukan tidak lengkap.

‎Inspektorat bahkan menyatakan ketidaklengkapan dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah karena tidak memenuhi syarat administrasi pertanggungjawaban sesuai ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah.

Hendra menilai fakta tersebut harus dibuka secara terang. Jika perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan, maka harus dapat dibuktikan dengan dokumen dan bukti kegiatan yang sah. Sebaliknya, jika kegiatan atau belanja tersebut tidak pernah dilakukan, aparat penegak hukum harus mengusutnya secara pidana.

“Jangan sampai temuan sebesar ini hanya berakhir sebagai laporan administrasi. Harus dipastikan apakah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru ada belanja yang tidak pernah terjadi,” katanya.

Ia juga mendesak Kejati Maluku Utara memanggil pejabat terkait, pejabat pelaksana kegiatan, bendahara, hingga pihak-pihak yang menerima atau mencairkan anggaran untuk dimintai keterangan.

Menurut Hendra, pemeriksaan terhadap Armin Zakaria penting untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab pimpinan dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Kesbangpol.

“Kalau memang semuanya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, buktikan. Tetapi kalau ada belanja fiktif, jangan ada yang dilindungi. Penegakan hukum harus berjalan,” tegasnya.

Ia berharap Kejati Maluku Utara segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak mengendap dan menjadi tanda tanya publik.

Hendra menegaskan, desakan pemeriksaan tersebut bukan berarti menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.Namun, temuan Inspektorat dengan nilai ratusan juta rupiah dinilai cukup serius untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan hukum guna mengungkap fakta sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kierahapost.com masih berupaya konfirmasi kepala Kesbangpol Maluku Utara Armin Zakaria terkait temuan Inspektorat maupun desakan pemeriksaan dari Hendra Karianga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini