Bareskrim Serahkan 4 Tersangka Kasus Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi ke Jaksa

Foto Kejari Ternate terima tahap dua dari Bareskrim Polri kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik PT Alam Raya Abadi (Dok/istimewa)

TERNATE – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara.

Penyerahan tersebut merupakan tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik PT Alam Raya Abadi.

Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, membenarkan adanya penyerahan empat tersangka tersebut.

“Pelaksanaan Tahap II diserahkan langsung oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kepada Penuntut Umum,” kata Joice saat di konfirmasi, Senin (17/8/2026).

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial GG alias Michael, ARH, CM, dan SA alias Sami.

Keempatnya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta autentik PT Alam Raya Abadi.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian material yang nilainya mencapai Rp 2.300.676.500.

Joice menjelaskan, setelah proses Tahap II dilakukan, perkara tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab Penuntut Umum untuk diproses ke tahap berikutnya.

“Empat tersangka telah diserahkan bersama barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran dugaan pemalsuan berkaitan dengan dokumen atau akta autentik perusahaan dan menimbulkan kerugian material lebih dari Rp 2,3 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini