HUT RI ke-81, Kapolda Didampingi Gubernur Sherly Ungkap 16 Senjata Api Ilegal di Malut

Foto Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman didampingi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menyampaikan langsung perkembangan tersebut dalam konferensi pers (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

SOFIFI – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Maluku Utara diwarnai dengan pengungkapan dan penyerahan sejumlah senjata api ilegal yang sebelumnya disimpan masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman didampingi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos menyampaikan langsung perkembangan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (17/8/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Kajati Maluku Utara, Danrem, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Utara.

Kapolda mengatakan, penyerahan senjata api ilegal tersebut merupakan hasil dari langkah kepolisian dalam mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk menyerahkan senjata yang masih tersimpan.

“Penyerahan senjata api ini merupakan imbas dari pengungkapan kepemilikan senjata api yang sebelumnya dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah Halmahera Utara,” kata Arif.

Pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebanyak lima warga menyerahkan sejumlah senjata api ilegal kepada kepolisian. Mereka berasal dari beberapa desa di Kabupaten Halmahera Utara.

Lokasi penyerahan senjata tersebut antara lain Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Dari penyerahan tersebut, Polda Maluku Utara menerima 16 pucuk senjata api, empat buah magasin, serta 138 butir amunisi berbagai kaliber.

Sebanyak 11 pucuk merupakan senjata api laras panjang dan lima pucuk lainnya merupakan senjata api laras pendek.

Untuk senjata laras panjang terdiri atas satu pucuk senjata rakitan tanpa merek yang menyerupai SS1, satu pucuk senjata rakitan peninggalan Jepang, lima pucuk senjata rakitan tanpa merek, dua pucuk jenis M16 dan dua pucuk jenis Mauser.

Sedangkan lima senjata laras pendek terdiri atas empat pucuk senjata rakitan dan satu pucuk jenis FN.

Peninggalan Konflik 1999–2000

Kapolda mengungkapkan, hasil pendalaman awal menunjukkan senjata-senjata tersebut memiliki latar belakang berbeda. Sebagian besar merupakan senjata rakitan dan amunisi yang masih disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000.

Ada pula senjata yang disebut merupakan peninggalan keluarga dari masa konflik tersebut.

Namun, polisi juga menemukan empat pucuk senjata api organik yang disebut berasal dari Filipina. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, senjata tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada 2024.

Kapolda menegaskan, keberadaan senjata ilegal bukan persoalan sederhana karena dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat apabila jatuh ke tangan yang salah.

“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegasnya.

Momentum HUT RI, Serahkan Senjata untuk Jaga Perdamaian

Di momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kapolda mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara menjadikan penyerahan senjata ilegal sebagai bagian dari upaya bersama menjaga perdamaian dan persatuan.

Menurutnya, menyerahkan senjata kepada negara merupakan bentuk keberanian, kesadaran hukum dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” ujarnya.

Ia menambahkan, kecintaan terhadap tanah air harus diwujudkan dengan menjaga keamanan bersama, menghormati perbedaan dan menolak segala bentuk tindakan yang dapat memecah persatuan.

“Menyerahkan senjata adalah keberanian. Menjaga perdamaian adalah patriotisme. Menjaga persatuan adalah cinta tanah air,” kata Arif.

Kapolda memastikan Polda Maluku Utara bersama jajarannya akan terus melakukan langkah persuasif, preventif maupun penegakan hukum untuk mencegah peredaran senjata api ilegal di wilayah Maluku Utara.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal, baik peninggalan konflik maupun yang diperoleh dari sumber lainnya, agar segera menyerahkannya kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Tidak perlu takut untuk melapor,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, langkah tersebut penting untuk memastikan senjata tidak jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan masyarakat maupun memicu konflik baru.

Serahkan senjata kepada negara. Jangan serahkan masa depan kepada konflik,” tegasnya.

Momentum HUT ke-81 RI di Maluku Utara pun menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui upacara dan seremoni, tetapi juga dengan menjaga keamanan, persatuan dan perdamaian di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini