Lelang Hari Kedua Kejati Malut Raup Rp 226 Juta, Satu Rumah Belum Laku

Dok istimewa

TERNATE – Lelang serentak barang rampasan negara yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali mencatat hasil positif. Memasuki hari kedua, lelang berhasil menghasilkan sekitar Rp 226 juta dari penjualan satu unit tanah dan bangunan.

Kegiatan lelang serentak ini merupakan bagian dari program nasional Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI yang berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026.

‎Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Maluku Utara, H. Sobeng Suradal, mengatakan pada hari kedua lelang, satu unit tanah dan bangunan berhasil terjual dengan harga yang berada di atas nilai limit.

‎“Dari hasil lelang satu unit tanah dan bangunan dengan harga limit Rp 221,6 juta, berhasil terjual dengan nilai sekitar Rp 226 juta,” ujar Sobeng.

Namun, tidak seluruh barang rampasan yang dilelang berhasil terjual. Satu unit rumah dengan nilai limit sebesar Rp 246 juta masih belum mendapatkan pembeli.

Menurut Sobeng, kondisi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Kejati Maluku Utara untuk mengetahui penyebab aset tersebut belum diminati peserta lelang.

“Kami akan evaluasi apa yang menjadi kendalanya, kemudian akan kami cari solusinya. Apakah karena kurangnya informasi atau karena nilai harganya yang dianggap terlalu mahal,” katanya.

Ia menegaskan, evaluasi diperlukan agar aset yang belum terjual dapat kembali ditawarkan dengan strategi yang lebih efektif sehingga bisa segera laku dan memberikan kontribusi terhadap pemulihan aset negara.

“Ke depan dengan solusi yang ada, barang tersebut bisa laku terjual,” ujarnya.

Pelaksanaan lelang serentak ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pemulihan barang rampasan negara.

Selain menghindari aset menjadi terbengkalai, hasil lelang juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebelumnya, pada hari pertama pelaksanaan lelang, Kejati Maluku Utara juga mencatat hasil penjualan barang rampasan negara dengan nilai mencapai Rp 3.883.000, dari total nilai limit sebesar Rp 2.783.000.

‎Lelang serentak tersebut masih berlangsung hingga 14 Agustus 2026, sehingga masih terdapat kesempatan bagi barang rampasan negara lainnya untuk terjual dan memberikan penerimaan bagi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini