Hari Pertama, Lelang Barang Rampasan Kejati Maluku Utara Capai Rp 3,8 Juta
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mencatat hasil positif dalam pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara. Pada hari pertama, total nilai barang yang berhasil terjual mencapai Rp 3.883.000, dari total nilai limit sebesar Rp 2.783.000.
Lelang serentak tersebut merupakan bagian dari program nasional Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yang digelar pada 10 – 14 Agustus 2026.
Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Maluku Utara, H. Sobeng Suradal mengatakan, pelaksanaan lelang pada hari pertama diikuti oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
“Pada hari pertama lelang serentak, Kejati Maluku Utara yang diikuti Satker Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mencatat hasil penjualan dengan total nilai Rp 3.883.000,” kata Sobeng, Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, nilai limit barang rampasan dari Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sebesar Rp 1.631.000, sedangkan nilai barang yang berhasil terjual mencapai Rp 2.731.000.
Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, nilai limit ditetapkan sebesar Rp 1.152.000 dan berhasil terjual dengan nilai yang sama, yakni Rp 1.152.000.
“Total nilai limit pada hari pertama sebesar Rp 2.783.000, sedangkan total nilai terjual mencapai Rp 3.883.000,” ujarnya.
Dengan demikian, hasil penjualan pada hari pertama lebih tinggi Rp 1.100.000 dibandingkan total nilai limit yang ditetapkan.
Sobeng menegaskan, lelang barang rampasan negara merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset sekaligus memastikan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dan optimalisasi penerimaan negara melalui pengelolaan barang rampasan,” pungkasnya.
Kegiatan lelang serentak barang rampasan negara di Maluku Utara masih berlangsung hingga 14 Agustus 2026.















Tinggalkan Balasan