Polda Malut Bongkar Peredaran Senpi Ilegal di Halmahera Utara, 3 Tersangka Ditangkap
SOFIFI – Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah Halmahera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan sejumlah senjata api serta ratusan butir amunisi.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan, keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian melalui kegiatan intelijen, penyelidikan intensif, serta sinergi dengan berbagai instansi terkait.
”Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni BS alias UB, ZS, dan SC,” kata jenderal Polisi dua bintang itu, Rabu (5/8/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata api, masing-masing satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang SMR, satu buah magasin, serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.
Tersangka BS alias UB diamankan pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka ZS di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara.
Sementara tersangka SC yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, pada 3 Agustus 2026.
Kapolda menegaskan, peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Senjata tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, memperkuat kelompok kriminal bersenjata, hingga memicu konflik.
”Peredaran senjata api ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional,” tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga wilayah darat maupun jalur laut agar tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang ilegal.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul senjata api, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda.
Polda Maluku Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan yang kondusif,” tutupnya.















Tinggalkan Balasan